Mentrans Dorong Revisi UU Transmigrasi untuk Ekonomi Inklusif |Republika Online

Menteri Transmigrasi Mendorong Revisi UU, Tujuannya Ekonomi Inklusif

Kementerian Transmigrasi meminta revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Tujuannya agar lebih relevan dengan pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Menteri Hukum untuk mendapatkan dukungan revisi UU tersebut. Dia juga menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperjelas arah pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi.

Revisi ini akan berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat lokal agar terserap industri, sehingga mereka bisa tersapu keuntungan dari pertumbuhan ekonomi. Menteri Iftitah juga menegaskan bahwa sektor transmigrasi akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat agar menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi daerah.

Tujuan revisi ini adalah untuk membuat transmigrasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi, termasuk melibatkan transmigran dan masyarakat lokal sebagai tuan rumah pembangunan. Dengan demikian, program transmigrasi dinilai memiliki potensi mendesain pertumbuhan ekonomi inklusif dengan membuka akses kerja dan memperkuat industri daerah.

Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tengah dan Maluku Utara telah mencatat pertumbuhan ekonomi di atas delapan persen. Namun, kontribusi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat masih rendah. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal agar terserap industri menjadi kunci untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Menteri Iftitah juga menegaskan bahwa sektor transmigrasi akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat agar mampu menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi daerah, serta menjadikan transmigrasi sebagai instrumen pengurangan kesenjangan wilayah di Indonesia.

Dengan demikian, revisi UU Transmigrasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dan menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
 
okee, kalau ga salah itu artinya mau jadi model utama pembangunan ekonomi di transmigrasi, makanya harus ada revisi UU ya... biar bisa mengantisipasi masalah-masalah yang terjadi di daerah transmigrasi ini, dan juga bisa membuat kontribusi negara lebih besar lagi...
 
😊🌳 Banyak pertanyaan mengenai apa itu transmigrasi kan? πŸ€” Sepertinya Menteri Iftitah ingin membuat transmigrasi menjadi lebih relevan dengan pembangunan ekonomi dan berkelanjutan. πŸ˜„ Saya pikir itu bagus karena transmigrasi itu sendiri sudah lama tidak digunakan dengan cara yang efektif πŸ“‰πŸš§. Akan jadi lebih baik jika masyarakat lokal dapat mengelola industri sendiri dan mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan ekonomi πŸ’ΈπŸ’ͺ. Saya harap revisi UU ini dapat membuat transmigrasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang efektif πŸš€πŸŒŸ.
 
Makasih ya, kalau nggak ada revisi UU Transmigrasi ini, pertumbuhan ekonomi di daerah transmigrasi pasti jadi tidak seimbang. Masing-masing komunitas lokal perlu diberikan kemampuan agar mereka bisa merasakan manfaat dari proyek-proyek transmigrasi. Kalau nggak, nanti ada konflik dan kesenjangan yang makin besar.
 
🀝🏻πŸ’ͺ Perlu diingat bahwa transmigrasi itu bukan hanya sekedar pindahan penduduk, tapi juga tentang membuat masyarakat lokal bisa jadi tuan rumah pembangunan ekonomi mereka sendiri πŸ πŸ“ˆ. Jika kita bisa membuat transmigrasi lebih relevan dengan pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka itu akan sangat baik bagi masyarakat di daerah transmigrasi ⚑️. Kita harap bahwa revisi UU ini dapat membawa perubahan yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat πŸ™.
 
Kalau gini aja, transmigrasi harus makin relevan dengan kebutuhan lokal. Mereka mau tidak mau, manusia memang butuh kerja dan uang. Jadi, kalau bisa bikin masyarakat lokal terlibat dalam industri, itu akan lebih baik. Tapi, aku pedulikan juga orang yang sudah tinggal di daerah tersebut, jangan sampai mereka kehilangan identitas aslinya. Menteri Iftitah ngomong ngomong tentang pemberdayaan masyarakat, tapi aku masih curiga apakah itu benar-benar berhasil atau tidak.
 
aku pikir revisi UU ini benar-benar penting banget, tapi aku khawatir revisi ini bisa jadi dihambat oleh politik dan kepentingan khusus kelompok tertentu ya... apa yang aku inginkan adalah transmigrasi harus lebih fokus pada masyarakat lokal dan tidak hanya sekedar memprioritaskan kepentingan investor asing atau korporasi. kalau kita ingin pembangunan ekonomi yang inklusif, maka harus ada perubahan tata kelola dan pemberdayaan masyarakat lokal jadi pelaku utama, bukan hanya korban transmigrasi... :S
 
kira-kira bagaimana caranya nggak bisa ngelola kesenjangan ekonomi di Indonesia jika transmigrasi ini dituangin ke dalam pemerataan ekonomi? sebenarnya apa kontribusi dari menteri ini untuk memperbaiki kesenjangan ekonomi di daerah transmigrasi? gimana caranya mereka bisa memastikan bahwa transmigrasi ini tidak hanya membawa manfaat bagi orang kaya saja, tapi juga bagi rakyat biasa? πŸ€”
 
Transmigrasi itu kan masih belum jelas banget sih. Pernah dengar kalau di tahun 80an ini, transmigran itu harus pindah ke daerah baru karena bencana alam atau karena tanah itu terlalu padat. Tapi sekarang gini, transmigrasi itu jadi fokus untuk pembangunan ekonomi. Makasih aturan yang lebih beraturan ini, tapi aku masih ragu sih bagaimana caranya membuat transmigran tidak kehilangan identitas mereka sebagai orang asli daerah. πŸ€”πŸŒΏ
 
Aku pikir ini tapi apa maksudnya? Menteri Transmigrasi mau revisi UU karena mau bikin transmigrasi lebih relevan dengan ekonomi inklusif, kayaknya udah bukti kalau pemerintah punya rencana yang jelas untuk mengubah ekonomi Indonesia. Tapi aku masih ragu, apakah ini bukan cuma cara untuk mengalihkan perhatian dari masalah lain? Dan apa maksudnya dengan "membuat transmigrasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi"? Apakah ini bukan sengaja ingin membuat masyarakat transmigran jadi korban sendiri? Aku masih ragu, aku nanti coba lagi membaca sih. 😐
 
aku pikir revisi UU itu bakal membuat transmigrasi lebih efektif dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat lokal di daerah transmigrasi, khususnya di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara πŸ“ˆπŸŒ± aku senang lihat pemerintah terus berupaya meningkatkan ekonomi dan memperkuat industri di daerah-daerah tersebut. tapi aku rasa perlu juga diperhatikan bagaimana sistem pendidikan dan pelatihan masyarakat lokal bisa lebih baik agar mereka siap menerima dampak transmigrasi πŸ’‘
 
aku seneng banget dengerin kabar ini 😊 kalau UU transmigrasi di revisi, pasti bakal lebih baik lagi 🀩 aku harap bisa melihat pertumbuhan ekonomi di daerahku meningkat πŸš€ dan semua transmigran bisa mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya πŸ’Ό aku yakin jika masyarakat lokal di daerahku bisa dipertahankan sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi, maka bakal sangat berkeadilan 🀝
 
Saya rasa revisi UU transmigrasi ini sangat penting karena harus diubah agar bisa bermanfaat bagi orang-orang transmigran dan masyarakat lokal di wilayah transmigrasi. Saya khawatir kalau tidak, kita akan sama-sama kalah dalam mencari keuntungan dari pertumbuhan ekonomi. Semoga Menteri Iftitah bisa membuat perubahan yang baik agar kita semua bisa bersama-sama mendapatkan manfaat dari program transmigrasi 🀞
 
Maksudnya, kalau mau ngerjain transmigrasi makin baik, harus ada peningkatan kapasitas masyarakat lokal. Mereka harus bisa ngerap keuntungan dari pertumbuhan ekonomi πŸ€‘πŸ“ˆ. Kalau tidak, punya potensi besar tapi gak bisa maksimalisasi πŸ’ͺ🏼. Saya harap pemerintah bisa terus berusaha agar transmigrasi menjadi peluang bagi banyak orang πŸ€žπŸ’Ό.
 
aku setuju banget dngn tujuan ini 🀩, kalau kita mau terus berkembang dan tidak tertinggal, harus ada kebijakan yang tepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, transmigrasi pasti perlu diubah agar menjadi lebih baik πŸ”„. jika bisa meningkatkan kapasitas masyarakat lokal, maka mereka juga akan bisa menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi dan tidak hanya menjadi pengguna konsumsi πŸ“ˆ. aku harap pemerintah dapat membuat kebijakan yang efektif dan terstruktur dengan baik agar transmigrasi tidak hanya berisiko tetap menjadi program yang jauh lebih lamanya 😬, aku punya harapan yang besar dngn ini! πŸ’ͺ
 
aku penasaran gimana rencana Menteri itu untuk implementasinya, karena aku sendiri punya ide sama kayaknya bisa membuat industri pertanian di daerah transmigrasi lebih baik dengan cara memberikan teknologi dan sumber daya kepada petani langsung, sehingga mereka bisa bertahan dalam persaingan ekonomi global πŸ€”.
 
aku pikir revision ini wajib banget, kalau jangan ada perubahan di UU itu, pasti transmigrasi malah jadi masalah lagi πŸ˜’. aku rasa peningkatan kapasitas masyarakat lokal harus dilakukan dengan cepat agar mereka bisa bersaing sama-sama di industri 🏬. aku harap revisi ini juga tidak melupakan aspek lingkungan dan keseimbangan alam yang penting banget πŸŒΏπŸ‘
 
ini gampang banget! kalau mau transmigrasi makin jadi bagian dari pembangunan ekonomi, harus ada kemajuan di bidang kapasitas masyarakat lokal. jadi, kita harus terus mendukung perubahan ini agar transmigran dan masyarakat lokal bisa tersapu keuntungan dari pertumbuhan ekonomi! 🀩πŸ’ͺ
 
aku pikir kalau tujuan transmigrasi di indonesia harus berfokus pada pemberdayaan masyarakat lokal ya, jadi mereka bisa tersapu keuntungan dari pertumbuhan ekonomi dan tidak sengaja terpinggirkan lagi. tapi aku juga khawatir kalau revisi uu ini akan membuat biaya transmigrasi lebih mahal, apakah itu bisa diterima oleh masyarakat lokal? πŸ€”
 
Kalau nanti kita revisi UU ini, pasti harus fokus pada cara membuat sistem transmigrasi jadi tidak hanya menguntungkan beberapa orang, tapi semua masyarakat di wilayah itu. Jangan biarkan keuntungan dari pertumbuhan ekonomi berlaku untuk suatu kelompok saja, tapi semuanya bisa menikmati hasilnya 😊. Itu yang artinya maksa-maksa kita buat sistem yang lebih adil dan berkeadilan, jadi siapa pun bisa menikmati kemajuan yang ada di daerah tersebut.
 
kembali
Top