Menteri Transmigrasi Mendorong Revisi UU, Tujuannya Ekonomi Inklusif
Kementerian Transmigrasi meminta revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Tujuannya agar lebih relevan dengan pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Menteri Hukum untuk mendapatkan dukungan revisi UU tersebut. Dia juga menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperjelas arah pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Revisi ini akan berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat lokal agar terserap industri, sehingga mereka bisa tersapu keuntungan dari pertumbuhan ekonomi. Menteri Iftitah juga menegaskan bahwa sektor transmigrasi akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat agar menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi daerah.
Tujuan revisi ini adalah untuk membuat transmigrasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi, termasuk melibatkan transmigran dan masyarakat lokal sebagai tuan rumah pembangunan. Dengan demikian, program transmigrasi dinilai memiliki potensi mendesain pertumbuhan ekonomi inklusif dengan membuka akses kerja dan memperkuat industri daerah.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tengah dan Maluku Utara telah mencatat pertumbuhan ekonomi di atas delapan persen. Namun, kontribusi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat masih rendah. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal agar terserap industri menjadi kunci untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Menteri Iftitah juga menegaskan bahwa sektor transmigrasi akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat agar mampu menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi daerah, serta menjadikan transmigrasi sebagai instrumen pengurangan kesenjangan wilayah di Indonesia.
Dengan demikian, revisi UU Transmigrasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dan menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
Kementerian Transmigrasi meminta revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Tujuannya agar lebih relevan dengan pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Menteri Hukum untuk mendapatkan dukungan revisi UU tersebut. Dia juga menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperjelas arah pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Revisi ini akan berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat lokal agar terserap industri, sehingga mereka bisa tersapu keuntungan dari pertumbuhan ekonomi. Menteri Iftitah juga menegaskan bahwa sektor transmigrasi akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat agar menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi daerah.
Tujuan revisi ini adalah untuk membuat transmigrasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi, termasuk melibatkan transmigran dan masyarakat lokal sebagai tuan rumah pembangunan. Dengan demikian, program transmigrasi dinilai memiliki potensi mendesain pertumbuhan ekonomi inklusif dengan membuka akses kerja dan memperkuat industri daerah.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tengah dan Maluku Utara telah mencatat pertumbuhan ekonomi di atas delapan persen. Namun, kontribusi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat masih rendah. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal agar terserap industri menjadi kunci untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Menteri Iftitah juga menegaskan bahwa sektor transmigrasi akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat agar mampu menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi daerah, serta menjadikan transmigrasi sebagai instrumen pengurangan kesenjangan wilayah di Indonesia.
Dengan demikian, revisi UU Transmigrasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dan menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.