Pernikahan dini di Jepara, Jakarta Pusat, masih menimbulkan kontroversi hingga saat ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi alias Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pernikahan dini membutuhkan surat rekomendasi dari Dinas PPPA yang disebut tidak memberikan izin untuk melakukan pernikahan di Jepara.
"Dispensasi nikah itu harus mendapat rekomendasi dari dinas kami. Di Jepara itu, kita sudah koordinasi, dari dinas kami tidak memberikan izin untuk melakukan pernikahan," ucapnya saat dikonfirmasi oleh Tirto.id.
Arifah menjelaskan bahwa proses dispensasi nikah memiliki tahap yang harus dilalui sebelum keluar. Namun, dalam hal Jepara, Dinas PPPA menganggap fenomena pernikahan dini dapat diselesaikan dengan cara selain menikah.
"Setelah dianalisa oleh Dnas PPPA Jepara, tidak diizinkan untuk menikah karena memang masih bisa disari solusi lainnya," ujarnya.
"Dispensasi nikah itu harus mendapat rekomendasi dari dinas kami. Di Jepara itu, kita sudah koordinasi, dari dinas kami tidak memberikan izin untuk melakukan pernikahan," ucapnya saat dikonfirmasi oleh Tirto.id.
Arifah menjelaskan bahwa proses dispensasi nikah memiliki tahap yang harus dilalui sebelum keluar. Namun, dalam hal Jepara, Dinas PPPA menganggap fenomena pernikahan dini dapat diselesaikan dengan cara selain menikah.
"Setelah dianalisa oleh Dnas PPPA Jepara, tidak diizinkan untuk menikah karena memang masih bisa disari solusi lainnya," ujarnya.