Menteri PPPA Sebut Kasus Kekerasan Seksual Harus Dibawa ke Pengadilan

Kasus Kekerasan seksual, keputusan yang tidak bisa dilepaskan dari pengadilan, kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Pada kasus Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan seorang anggota Brimob berinisial BRN terhadap seorang anak perempuan (16) di Kota Ambon, Maluku, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan.

Kasus ini menyebutnya surat perjanjian yang diduga dibuat antara korban dan pelaku adalah tidak sah secara hukum karena ditandatangani oleh korban anak yang masih di bawah umur. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban.

"Surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum, karena ditandatangani oleh korban anak yang masih di bawah umur. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena kesepakatan yang melibatkan anak di bawah umur tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, tidak memiliki kekuatan hukum," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (20/10), dikutip dari Antara.

Arifah Fauzi memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait serta pihak keluarga korban untuk memastikan keberlanjutan pendampingan dan keamanan korban. Menteri PPPA juga telah menginstruksikan agar dilakukan asesmen lanjutan dan memastikan korban dalam kondisi aman dari tekanan ataupun ancaman dari pihak lain.

Ia menambahkan UPTD PPA juga tengah berupaya menghubungi ayah terduga pelaku yang merupakan aparat penegak hukum di daerah Maluku Barat Daya untuk memastikan tanggung jawab keluarga terhadap korban.
 
Kalau kasus ini bukan hanya tentang seorang anak kecil yang terluka, tapi juga tentang bagaimana sistem kita bisa jadi tidak bisa mencegah hal seperti ini terjadi lagi nanti. Saya bingung sih mengapa ada surat perjanjian yang ditandatangani oleh korban anak yang masih di bawah umur. Apakah itu sebenarnya sesuatu yang sah secara hukum?

Saya rasa kita butuh membuat aturan yang lebih ketat nanti, agar anak-anak tidak bisa dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak mereka inginkan. Dan juga harus ada sanksi yang lebih keras bagi orang tua yang tidak akan bertanggung jawab atas anak mereka.

Tapi saya juga senang melihat bahwa pihak pemerintah ini sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan memastikan keamanan mereka. Saya harap hal ini bisa menjadi contoh bagaimana kita bisa bekerja sama untuk membuat sistem yang lebih baik di masa depan 😊
 
Hei, kayaknya nggak bisa dipercaya ya kalau surat perjanjian itu benar-benar tidak sah... tapi siapa tahu, mungkin ada yang nggak tahu tentang hukum ya 🤷‍♂️. Masing-masing harus lihat bukti-bukti sendiri, apakah korban sudah siap untuk membuat keputusan seperti itu atau tidak. Saya ingat, korban masih anak-anak, apa yang diharapkan dari kita?
 
Aku pikir ini salah strategi, nih 🤔. Menteri PPPA Arifah Fauzi harus lebih fokus mengutamakan keamanan korban daripada berusaha menghindari kasus TPKS dari diluar proses hukum. Ini juga bikin jawa belang loh 😒. Aku bayak yakin kalau ada cara lain untuk mengatasi masalah ini, misalnya dengan melibatkan organisasi-permata anak dan pengawas independen agar bisa mengevaluasi kegiatan PPA secara transparan. Kita harus lebih peduli dengan korban yang masih di bawah umur, ya! 🤗
 
Maksudnya kalau kasus ini harus diselesaikan di pengadilan itu berarti tidak ada jaminan bahwa pelaku akan dihukum benar-benar karena bisa juga terjadi penipuan atau sesosialisasi yang berbeda. Kenapa nggak sengaja korban mau menandatangani surat perjanjian yang palsu? Tapi aku rasa pihak pemerintah sudah lakukan yang terbaik dari segi hukum, tapi kalau memang ada pelaku yang benar-benar melakukan kesalahan maka harus dihukum apa lagi. Saya harap korban bisa mendapatkan bantuan yang cukup dan tidak terluka lagi, semoga kasus ini bisa berakhir dengan keadilan 🤞
 
heya bro, aku pikir kalau kasus ini itu bisa dipelajari juga dari sisi psiko sosial. aku rasa korban anak perempuan 16 tahun itu pasti mengalami trauma yang sangat berat banget, dan kita gak sabar-sabar mau nyari atasan atau pelaku yang bersalah, tapi sekarang malah kasusnya jadi benda yang dibawa ke pengadilan. aku rasa lebih baik kalau kita coba memberikan dukungan sosial kepada korban dulu, seperti counseling dan apa-apa yang bisa membantu korban mengatasi trauma itu. kayaknya hal ini juga perlu diawasi agar tidak ada korban lain yang mengalami kesamaan dengan korban anak perempuan 16 tahun itu 😐
 
Pagi, apa kabar? Saya pikir sangat penting kalau pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya fokus pada kasus-kasus seperti ini agar korban tidak kehilangan harapan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Surat perjanjian yang ditandatangani anak di bawah umur itu sangat tidak pantas dan tidak sah secara hukum. Saya berharap pihaknya bisa menemukan solusi yang tepat bagi korban dan keluarganya, agar mereka bisa hidup dengan aman dan bebas dari tekanan atau ancaman dari pihak lain.
 
Kasus ini jadi bikin sedih banget, tapi aku paham kalau ada proses peradilan yang harus dilalui 🤕. Yang penting, korban anak itu aman dan diperlindung. Aku harap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, sehingga korban bisa kembali ke kehidupan normal.
 
Maksudnya apa kalau kasus ini dibawa ke luar pengadilan? Aku rasa itu tidak ada jalanannya 😊. Jika sudah bisa diselesaikan di pengadilan, maka itu artinya proses hukum sudah selesai dan tidak ada lagi tindakan yang dapat dilakukan oleh korban. Selain itu, aku rasa kalau ada surat perjanjian yang dibuat antara korban dan pelaku, itu artinya korban sudah menyetujui apa yang terjadi padanya 😔. Tapi, jika itu benar-benar tidak sah secara hukum karena ditandatangani oleh anak di bawah umur, maka harus ada tindakan yang lebih cepat dilakukan untuk melindungi anak tersebut 🤕. Aku rasa pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk menghadapi kasus-kasus seperti ini, tapi aku masih merasa bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki agar korban dapat mendapatkan keadilan yang sebenarnya 🙏.
 
Maksudnya gue, kalau ada kasus kekerasan seksual, harus ditegangi dengan hati-hati lho! Tapi seriously, apa yang gak ngerti sih dari surat perjanjian itu? Kalau anak masih bawah umur, kan belum bisa membuat kontrak kayak gini. Belum punya identitas sendiri, gue pikir. Jadi, tapi pihaknya belom bisa buat kesepakatan yang sah, kalau tidak gue rasa korban terus mengalami trauma.
 
Gue pikir kalau gini punya dampak besar nih, ya. Kasus ini bikin kita sadar tentang pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Menteri PPPA Arifah Fauzi benar-benar berusaha keras untuk memastikan keamanan dan pendampingan korban. Tapi gue rasa ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu bagaimana kita bisa mencegah kasus seperti ini terjadi di pertama kalinya. Gue pikir kita butuh program pendidikan kesehatan seksual yang lebih baik dan juga program perlindungan anak yang lebih efektif. Jadi, kita tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tapi juga pada pencegahan dan perlindungan korban dari dulu sampai selesai 🤝💪
 
ini kasusnya makin berat, pelaku harus dihukum dengan tegas 🤕, tapi kita juga harus ingat anak korban masih di bawah umur, soalnya keputusan hukum yang dibuat harus bisa dipahami oleh anak itu nanti 🤔. tapi yang jadi penasaran siapa ayah pelaku itu dan apa hubungannya dengan keluarga korban, aku ingin tahu lebih banyak tentang hal ini 😕.
 
Gak sabar banget aja dengerin kasus ini, tapi apa yang bikin aku sedih adalah gak ada penangguhan nanti buat pelaku ini 🤕. Gue pikir kalau ada pelanggaran serius seperti ini, ada konsekuensi juga yang harus dipikirin. Tapi kayaknya gak ada jawaban dari pihaknya tentang apa yang akan terjadi nanti. Aku harap pemerintah bisa segera menyelesaikan kasus ini dan memberi kepastian bagi korban 🤞.
 
Gue masih jadi ragu gue sama kasus ini... Menteri PPPA Arifah Fauzi bilang surat perjanjian yang dibuat antara korban dan pelaku tidak sah hukum karena ditandatangani oleh anak kecil, tapi siapa yang tahu benar atau salah? Gue butuh konfirmasi dari sumber yang resmi. Apakah bukti-bukti yang ada sudah dipertimbangkan? Kenapa surat perjanjian itu dibuat pertama kalinya di pengadilan? Gimana caranya yang pasti bahwa itu tidak sah hukum?
 
Gue pikir kasus ini sangat parah banget, tapi apa yang bisa dilakukan? Gue rasa surat perjanjian itu bukan cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Yang penting adalah korban di amankan dulu dan tidak ada ancaman lagi dari pelaku atau orang lain. Yang harus dicari adalah penjahatan mana yang serius banget. Gue rasa ini bukan pertandingan, tapi kasus nyata yang memerlukan perhatian lebih dari semua pihak.
 
kembali
Top