Persetujuan Menteri Pigai untuk membuat perpres bisnis dan hak asasi manusia (HAM) menjadi tindak lanjut dari surat Menteri HAM yang diajukan pada Mei dan September 2025. Hal ini mendukung rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Menurut Menteri Pigai, penyusunan rancangan perpres menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia. Dalam kaitan antara bisnis dan HAM, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya.
Perusahaan wajib menghormati hak asasi serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis. Selain itu, ada pula hak pemulihan korban pelanggaran HAM menjadi tugas negara dan perusahaan.
Kementerian HAM akan membawa rancangan perpres untuk dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk dengan Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan masyarakat sipil yang khawatir dengan isu tersebut guna memastikan penerapan partisipasi bermakna.
Ia berharap Rancangan Perpres itu bisa diselesaikan pada 2026 dan tahun 2027 disosialisasikan, sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan berbagai prinsip HAM dalam menjalankan usahanya.
Dan tahun 2028, penegakannya bersifat wajib dan mengikat.
Menurut Menteri Pigai, penyusunan rancangan perpres menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia. Dalam kaitan antara bisnis dan HAM, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya.
Perusahaan wajib menghormati hak asasi serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis. Selain itu, ada pula hak pemulihan korban pelanggaran HAM menjadi tugas negara dan perusahaan.
Kementerian HAM akan membawa rancangan perpres untuk dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk dengan Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan masyarakat sipil yang khawatir dengan isu tersebut guna memastikan penerapan partisipasi bermakna.
Ia berharap Rancangan Perpres itu bisa diselesaikan pada 2026 dan tahun 2027 disosialisasikan, sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan berbagai prinsip HAM dalam menjalankan usahanya.
Dan tahun 2028, penegakannya bersifat wajib dan mengikat.