Pemulangan WNI dari Kamboja Berangsur Langkah, Tapi Perlu Diperhatikan
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan bahwa hampir semua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran ilegal di Kamboja sudah berangsur-angsur dipulangkan. Namun, dia juga menekankan perlu diperhatikan agar tidak ada WNI lain yang masih tertinggal.
"Ada 101 warga negara Indonesia yang di Kamboga kemarin, sudah berangsur-angsur dipulangkan. Mungkin sudah hampir selesai pulang semuanya ke Indonesia," kata Mukhtarudin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Muktarudin menjelaskan bahwa Kamboja bukan lah negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, dia memastikan bahwa WNI yang bekerja di Kamboga tersebut diberangkatkan tanpa prosedur yang jelas alias ilegal.
"Yang terjadi sekarang berarti berangkatnya unprosedural, kemudian juga ya mungkin ya secara lebih ekstrem disebut ilegal. Dan tentu dia berangkatnya juga dengan mandiri, kemudian juga melalui perusahaan-perusahaan yang tidak resmi, yang tidak terdaftar di BP2MI," terang Mukhtarudin.
Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja migran memiliki prosedur yang jelas dan terdaftar secara resmi di Kementerian P2MI. Selain itu, Kementerian P2MI juga menetapkan syarat ketat negara yang menjadi penempatan pekerja migran.
"Paling tidak ada tiga syarat. Pertama, dari sisi perlindungannya, jaminan sosialnya, regulasinya seperti apa. Kemudian kita harus bikin agreement atau MoU dulu. Jadi didalami dulu semuanya, baru kita tetapkan sebagai penempatan dan daerah itu aman atau tidak," katanya.
Sampai saat ini, Indonesia belum menetapkan Kamboga sebagai tujuan negara penempatan pekerja migran. Namun, WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipastikan bakal dibantu untuk dipulangkan.
"Tetapi, jika ada warga negara Indonesia yang sudah telanjur berangkat, tertipu, TPPO, dan lain, kalau ada bermasalah, ya sebagai pemerintah dan negara, kami juga wajib hadir, memfasilitasi, membantu, memulangkan," ujar Mukhtarudin.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan bahwa hampir semua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran ilegal di Kamboja sudah berangsur-angsur dipulangkan. Namun, dia juga menekankan perlu diperhatikan agar tidak ada WNI lain yang masih tertinggal.
"Ada 101 warga negara Indonesia yang di Kamboga kemarin, sudah berangsur-angsur dipulangkan. Mungkin sudah hampir selesai pulang semuanya ke Indonesia," kata Mukhtarudin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Muktarudin menjelaskan bahwa Kamboja bukan lah negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, dia memastikan bahwa WNI yang bekerja di Kamboga tersebut diberangkatkan tanpa prosedur yang jelas alias ilegal.
"Yang terjadi sekarang berarti berangkatnya unprosedural, kemudian juga ya mungkin ya secara lebih ekstrem disebut ilegal. Dan tentu dia berangkatnya juga dengan mandiri, kemudian juga melalui perusahaan-perusahaan yang tidak resmi, yang tidak terdaftar di BP2MI," terang Mukhtarudin.
Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja migran memiliki prosedur yang jelas dan terdaftar secara resmi di Kementerian P2MI. Selain itu, Kementerian P2MI juga menetapkan syarat ketat negara yang menjadi penempatan pekerja migran.
"Paling tidak ada tiga syarat. Pertama, dari sisi perlindungannya, jaminan sosialnya, regulasinya seperti apa. Kemudian kita harus bikin agreement atau MoU dulu. Jadi didalami dulu semuanya, baru kita tetapkan sebagai penempatan dan daerah itu aman atau tidak," katanya.
Sampai saat ini, Indonesia belum menetapkan Kamboga sebagai tujuan negara penempatan pekerja migran. Namun, WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipastikan bakal dibantu untuk dipulangkan.
"Tetapi, jika ada warga negara Indonesia yang sudah telanjur berangkat, tertipu, TPPO, dan lain, kalau ada bermasalah, ya sebagai pemerintah dan negara, kami juga wajib hadir, memfasilitasi, membantu, memulangkan," ujar Mukhtarudin.