Warga Bali Dibekukan oleh Pemerintah untuk Menyelesaikan Sampahnya Sendiri, 150 Hotel dan Kafe Dilanda Sanksi administratif.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, pemerintah pusat telah mengirimkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 150 hotel, restoran, dan kafe di Bali untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan.
Selain itu, total hingga saat ini adalah 1.400 horeka yang akan terus meningkat, mengingat banyak tempat makan umum yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.
Menteri LH Hanif menyatakan bahwa pemerintah melakukan tindakan tersebut sebagai penegasan dari Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sudah kami terbitkan sanksi administrasi pemerintah dengan waktu 3 bulan. Apabila 3 bukan tidak menyelesaikan sampahnya, maka akan ada pemberatan sanksi, baik itu berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun pengenaan sanksi pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 114, ada maksimal 1 tahun penjara," katanya.
Tentunya hal tersebut dilakukan oleh presiden Prabowo Subianto untuk mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih tentang keharusan melakukan aktivitas pengelolaan sampah di seluruh daerah tanpa terkecuali.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, pemerintah pusat telah mengirimkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 150 hotel, restoran, dan kafe di Bali untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan.
Selain itu, total hingga saat ini adalah 1.400 horeka yang akan terus meningkat, mengingat banyak tempat makan umum yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.
Menteri LH Hanif menyatakan bahwa pemerintah melakukan tindakan tersebut sebagai penegasan dari Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sudah kami terbitkan sanksi administrasi pemerintah dengan waktu 3 bulan. Apabila 3 bukan tidak menyelesaikan sampahnya, maka akan ada pemberatan sanksi, baik itu berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun pengenaan sanksi pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 114, ada maksimal 1 tahun penjara," katanya.
Tentunya hal tersebut dilakukan oleh presiden Prabowo Subianto untuk mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih tentang keharusan melakukan aktivitas pengelolaan sampah di seluruh daerah tanpa terkecuali.