Pemerintah menetapkan larangan penggunaan insinerator di seluruh wilayah Indonesia karena bahaya kanker yang disebabkan oleh gas dioksida dan furana. Menurut Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, pihaknya telah menyegel penggunaan insinerator di beberapa kota, termasuk Bandung dan Bali.
Penggunaan insinerator sebenarnya diperbolehkan jika dilakukan secara hati-hati dan dengan teknologi yang tepat. Namun, menurut Hanif, pengelolaan sampah di Indonesia belum cukup siap untuk menggunakan teknologi tersebut.
Hanif menjelaskan bahwa insinerator dapat melepaskan gas dioksida dan furana yang berbahaya jika tidak digunakan dengan benar. Gas-gas ini dapat menyebabkan kanker dan tidak dapat dihalangi dengan masker biasa, tetapi hanya dengan masker N95.
Dengan tegas, Kementerian Lingkungan Hidup melarang kegiatan penggunaan insinerator secara permanen selama pemilahan sampah belum bisa dilakukan dengan baik. Penetapan ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Penggunaan insinerator sebenarnya diperbolehkan jika dilakukan secara hati-hati dan dengan teknologi yang tepat. Namun, menurut Hanif, pengelolaan sampah di Indonesia belum cukup siap untuk menggunakan teknologi tersebut.
Hanif menjelaskan bahwa insinerator dapat melepaskan gas dioksida dan furana yang berbahaya jika tidak digunakan dengan benar. Gas-gas ini dapat menyebabkan kanker dan tidak dapat dihalangi dengan masker biasa, tetapi hanya dengan masker N95.
Dengan tegas, Kementerian Lingkungan Hidup melarang kegiatan penggunaan insinerator secara permanen selama pemilahan sampah belum bisa dilakukan dengan baik. Penetapan ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.