Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang diharamkan sejak hari ini. "Larangan ini diberlakukan karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Hanif saat melakukan sidak kebersihan di Balikpapan, Kamis (5/2/2026).
Diperdebatkan, penggunaan teknologi insinerator dapat dilakukan jika sampah telah terpilah dengan sangat bersih dan disiplin seperti yang ada di Jepang. Namun, menurut Hanif, pengelolaan sampah di Indonesia masih belum cukup siap untuk mengimpor teknologi tersebut.
Selanjutnya, Hanif menyebutkan bahwa penggunaan insinerator akan membahayakan kesehatan masyarakat karena gas dioksin dan furan yang dihasilkannya. Gas ini dapat menyebabkan kanker dan tidak bisa ditanggung dengan masker biasa. "Dengan tegas, KLH melarang kegiatan tersebut secara permanen selama pemilahan sampah belum bisa dilakukan dengan baik," kata Hanif.
Hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penilaian Adipura tidak hanya berfokus pada pusat kota dan fasilitas umum, tetapi juga pada pengelolaan lingkungan di kawasan permukiman warga.
Dalam sidak kebersihan yang dilakukan di Balikpapan, Hanif meninjau beberapa titik seperti antara lain kawasan permukiman pasang surut Pinisi di Kelurahan Klandasan Ilir dan Pasar Pandan Sari Balikpapan Barat.
Diperdebatkan, penggunaan teknologi insinerator dapat dilakukan jika sampah telah terpilah dengan sangat bersih dan disiplin seperti yang ada di Jepang. Namun, menurut Hanif, pengelolaan sampah di Indonesia masih belum cukup siap untuk mengimpor teknologi tersebut.
Selanjutnya, Hanif menyebutkan bahwa penggunaan insinerator akan membahayakan kesehatan masyarakat karena gas dioksin dan furan yang dihasilkannya. Gas ini dapat menyebabkan kanker dan tidak bisa ditanggung dengan masker biasa. "Dengan tegas, KLH melarang kegiatan tersebut secara permanen selama pemilahan sampah belum bisa dilakukan dengan baik," kata Hanif.
Hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penilaian Adipura tidak hanya berfokus pada pusat kota dan fasilitas umum, tetapi juga pada pengelolaan lingkungan di kawasan permukiman warga.
Dalam sidak kebersihan yang dilakukan di Balikpapan, Hanif meninjau beberapa titik seperti antara lain kawasan permukiman pasang surut Pinisi di Kelurahan Klandasan Ilir dan Pasar Pandan Sari Balikpapan Barat.