Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kembali memberikan peringatan serius mengenai masalah sampah di Indonesia. Dalam keputusannya SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025, ada beberapa daerah yang dinyatakan dalam kategori darurat sampah.
Terdapat empat kriteria utama yang menjadi alasannya, yaitu:
1. Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk mengelola sampah.
2. Tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai aturan dan melakukan open dumping.
3. Nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) kurang dari 60%.
4. Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa masalah sampah bukan hanya soal bau dan pemandangan yang tidak sedap, melainkan juga sumber penyakit, pencemar air dan tanah, serta ancaman bagi masa depan generasi kita.
Dia meminta pada seluruh kepala daerah untuk bergerak cepat mengenai pengelolaan sampah di masing-masing wilayah. "Kita tidak sedang menegur - kita sedang mengajak semua pihak untuk berbenah bersama," katanya.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga memberikan contoh bahwa kedaruratan ini dapat menjadi momentum untuk bertransformasi, dari krisis menuju tanggung jawab, dari masalah menuju solusi, dan dari sampah menjadi sumber daya. "Kelola sampah dengan tanggung jawab, selamatkan lingkungan kita," imbuhnya.
Dengan demikian, kami berharap bahwa keputusan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Terdapat empat kriteria utama yang menjadi alasannya, yaitu:
1. Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk mengelola sampah.
2. Tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai aturan dan melakukan open dumping.
3. Nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) kurang dari 60%.
4. Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa masalah sampah bukan hanya soal bau dan pemandangan yang tidak sedap, melainkan juga sumber penyakit, pencemar air dan tanah, serta ancaman bagi masa depan generasi kita.
Dia meminta pada seluruh kepala daerah untuk bergerak cepat mengenai pengelolaan sampah di masing-masing wilayah. "Kita tidak sedang menegur - kita sedang mengajak semua pihak untuk berbenah bersama," katanya.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga memberikan contoh bahwa kedaruratan ini dapat menjadi momentum untuk bertransformasi, dari krisis menuju tanggung jawab, dari masalah menuju solusi, dan dari sampah menjadi sumber daya. "Kelola sampah dengan tanggung jawab, selamatkan lingkungan kita," imbuhnya.
Dengan demikian, kami berharap bahwa keputusan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik.