pixeltembok
New member
Pemerintah Daerah DKI Jakarta Mendapatkan Izin dari Menteri Keuangan untuk Bangun Gedung Bank Jakarta di SCBD
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan izin kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk membangun gedung pusat Bank Jakarta di kawasan Lot 1 Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Izin ini diberikan karena gedung baru Bank Jakarta akan dibangun di atas tanah milik Kementerian Keuangan.
Menurut rencana, Hak Guna Tanah akan diberikan selama 50 tahun kepada Pemda DKI, dan pemerintah pusat juga akan mendapatkan 30% dari pendapatan gedung. Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa skema ini adalah pinjaman tanah kepada Bank Jakarta dengan jangka waktu 50 tahun.
"Bank (DKI) Jakarta pinjam tanah ke saya selama 50 tahun. Saya kasih 50 tahun, perjanjiannya nanti dibagi tiga ya. Bagi tiga. Pemerintah pusat dapat jatah 30 persen dari gedung itu," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya juga menyambut baik rencana pembangunan Gedung Bank Jakarta karena proyek ini dinilai menguntungkan dan tidak akan menguras anggaran pusat. "Saya senang banget dengan itu. Kenapa? Karena itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan nasional secara keseluruhan, dan yang paling penting apa? Saya gak keluar uang. Uangnya dari Bank DKI," ucap dia.
Pembangunan gedung di SCBD diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan permintaan di sektor konstruksi. Menteri Keuangan Purbaya berharap proyek ini bisa segera dimulai tahun ini. "Saya minta ke Pak Gubernur kalau bisa dimulai tahun ini juga, dalam beberapa bulan kedepan," tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan izin kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk membangun gedung pusat Bank Jakarta di kawasan Lot 1 Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Izin ini diberikan karena gedung baru Bank Jakarta akan dibangun di atas tanah milik Kementerian Keuangan.
Menurut rencana, Hak Guna Tanah akan diberikan selama 50 tahun kepada Pemda DKI, dan pemerintah pusat juga akan mendapatkan 30% dari pendapatan gedung. Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa skema ini adalah pinjaman tanah kepada Bank Jakarta dengan jangka waktu 50 tahun.
"Bank (DKI) Jakarta pinjam tanah ke saya selama 50 tahun. Saya kasih 50 tahun, perjanjiannya nanti dibagi tiga ya. Bagi tiga. Pemerintah pusat dapat jatah 30 persen dari gedung itu," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya juga menyambut baik rencana pembangunan Gedung Bank Jakarta karena proyek ini dinilai menguntungkan dan tidak akan menguras anggaran pusat. "Saya senang banget dengan itu. Kenapa? Karena itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan nasional secara keseluruhan, dan yang paling penting apa? Saya gak keluar uang. Uangnya dari Bank DKI," ucap dia.
Pembangunan gedung di SCBD diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan permintaan di sektor konstruksi. Menteri Keuangan Purbaya berharap proyek ini bisa segera dimulai tahun ini. "Saya minta ke Pak Gubernur kalau bisa dimulai tahun ini juga, dalam beberapa bulan kedepan," tuturnya.