Kementerian Hukum RI telah resmi membuka 2016 pos bantuan hukum (posbankum) di Provinsi Kalimantan Selatan. Peresmian ini dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Posbankum merupakan program yang bertujuan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil.
Menurut Supratman, saat ini sudah ada 82.029 posbankum yang terdaftar di seluruh Indonesia. Posbankum ini nantinya akan diresmikan oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat. Dengan adanya posbankum, masyarakat dapat mengakses layanan hukum gratis tanpa harus membayar biaya.
Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel sangat mendukung program posbankum ini. Ia berharap posbankum dapat memberikan informasi dan konsultasi yang lebih mudah bagi masyarakat, serta membantu para legal desa dalam menjembatani antara masyarakat dengan sistem hukum formal.
Posbankum ini memiliki tujuan untuk menghemat biaya negara pada kasus-kasus mulai dari pelaporan, tuntutan, hingga proses di pengadilan. Selain itu, posbankum juga akan membantu para legal desa dalam memahami dan menerapkan sistem hukum formal.
Posbankum ini telah dipasang di 17 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Barito Kuala, Tanah Laut, Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, dan Tabalong.
Peresmian posbankum ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria, serta para kepala daerah di Kalimantan Selatan.
Menurut Supratman, saat ini sudah ada 82.029 posbankum yang terdaftar di seluruh Indonesia. Posbankum ini nantinya akan diresmikan oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat. Dengan adanya posbankum, masyarakat dapat mengakses layanan hukum gratis tanpa harus membayar biaya.
Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel sangat mendukung program posbankum ini. Ia berharap posbankum dapat memberikan informasi dan konsultasi yang lebih mudah bagi masyarakat, serta membantu para legal desa dalam menjembatani antara masyarakat dengan sistem hukum formal.
Posbankum ini memiliki tujuan untuk menghemat biaya negara pada kasus-kasus mulai dari pelaporan, tuntutan, hingga proses di pengadilan. Selain itu, posbankum juga akan membantu para legal desa dalam memahami dan menerapkan sistem hukum formal.
Posbankum ini telah dipasang di 17 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Barito Kuala, Tanah Laut, Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, dan Tabalong.
Peresmian posbankum ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria, serta para kepala daerah di Kalimantan Selatan.