Pemerintah RI Tegaskan Aspek Akuntabilitas HAM dalam Traktat Keamanan Bersama dengan Australia
Berdasarkan ketegasan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, traktat keamanan bersama antara Indonesia dan Australia tidak boleh menutup mata pada realitas reformasi sektor keamanan dan hak asasi manusia. Dalam keterangan resminya, Menteri HAM ini menyatakan bahwa perjanjian bilateral yang diteken pada Jumat (6/2) itu memungkinkan pengawasan yang lebih jernih terhadap pelaksanaan perjanjian, karena tidak dimasukkannya unsur hak asasi manusia secara eksplisit dalam diktum traktat.
"Pengawasan HAM dapat dilakukan secara independen dan tidak terdistorsi oleh kepentingan strategis keamanan. Aspek ini sangat penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat dilakukan," kata Menteri HAM Natalius Pigai.
Dengan demikian, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa isu hak asasi manusia ditempatkan dalam ruang tersendiri dan tidak dicampuradukkan dengan perjanjian internasional di bidang keamanan. Pemerintah RI ingin menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dengan perlindungan hak asasi manusia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga mendesak kedua pemerintah untuk memperhatikan hak asasi manusia dalam pakta keamanan antarnegara yang hendak ditandatangani. "HAM harus menjadi fondasi dalam membangun keamanan kawasan," kata perwakilan koalisi Usman Hamid.
Penandatanganan traktat keamanan bersama antara Indonesia dan Australia merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak pertemuan bilateral di Sydney, Australia, pada November 2025. Presiden RI Prabowo Subianto menyebut perjanjian ini mencerminkan tekad kedua negara untuk terus bekerja sama secara erat dalam menjaga keamanan nasional masing-masing dan berkontribusi nyata bagi perdamaian dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
Berdasarkan ketegasan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, traktat keamanan bersama antara Indonesia dan Australia tidak boleh menutup mata pada realitas reformasi sektor keamanan dan hak asasi manusia. Dalam keterangan resminya, Menteri HAM ini menyatakan bahwa perjanjian bilateral yang diteken pada Jumat (6/2) itu memungkinkan pengawasan yang lebih jernih terhadap pelaksanaan perjanjian, karena tidak dimasukkannya unsur hak asasi manusia secara eksplisit dalam diktum traktat.
"Pengawasan HAM dapat dilakukan secara independen dan tidak terdistorsi oleh kepentingan strategis keamanan. Aspek ini sangat penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat dilakukan," kata Menteri HAM Natalius Pigai.
Dengan demikian, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa isu hak asasi manusia ditempatkan dalam ruang tersendiri dan tidak dicampuradukkan dengan perjanjian internasional di bidang keamanan. Pemerintah RI ingin menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dengan perlindungan hak asasi manusia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga mendesak kedua pemerintah untuk memperhatikan hak asasi manusia dalam pakta keamanan antarnegara yang hendak ditandatangani. "HAM harus menjadi fondasi dalam membangun keamanan kawasan," kata perwakilan koalisi Usman Hamid.
Penandatanganan traktat keamanan bersama antara Indonesia dan Australia merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak pertemuan bilateral di Sydney, Australia, pada November 2025. Presiden RI Prabowo Subianto menyebut perjanjian ini mencerminkan tekad kedua negara untuk terus bekerja sama secara erat dalam menjaga keamanan nasional masing-masing dan berkontribusi nyata bagi perdamaian dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.