Menteri HAM Natalius Pigai Akui Belum Baca KUHP dan KUHAP Baru

Menteri HAM Natalius Pigai mengakui belum membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menyatakan bahwa hanya setelah membaca buku tersebut, maka ia akan memberikan komentar tentang isinya. Menurut Pigai, keterlibatan Kementerian HAM dalam pembentukan KUHP dan KUHAP masih minim, tapi pihak penyusun kedua kitab ini bekerja dengan mengedepankan perspektif hak asasi manusia.

Pigai percaya bahwa para penyusun hukum tersebut adalah orang-orang yang unggul dan prominent dalam hak asasi manusia. Meskipun Kementerian HAM tidak memiliki keterlibatan yang signifikan dalam pembentukan KUHP dan KUHAP, namun mereka dapat memahami konteks hak asasi manusia dengan baik.

Namun, ada perbedaan antara kewajiban untuk memberitahukan aksi demonstrasi kepada pihak kepolisian dan wajib untuk izin. Menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, setiap orang yang ingin melakukan aksi demonstrasi tidak diwajibkan untuk izin, namun hanya harus memberitahukan kepada pihak kepolisian.

Kewajiban untuk memberitahukan aksi tersebut ditujukan agar lalu lintas bisa diatur dan para pengguna jalan tidak kehilangan hak mereka. Aksi demonstrasi bisa tetap berlangsung, namun ada perbedaan antara membicarakan dengan pihak kepolisian dan meminta izin.
 
Oke banget aja kalau ada orang yang mau baca buku KUHP baru sebelum memberikan komentar, gitu nih 🤔! Tapi apa artinya justru Menteri HAM belum membacanya? Sepertinya ada kesan bahwa Menteri ini tidak terlalu serius dengan hukumnya.

Saya pikir kalau ada perbedaan antara memberitahukan aksi demonstrasi dan meminta izin, itu bisa bikin banyak ketidakpastian 🤯. Apalagi kalau ada orang yang ingin melakukan aksi yang bisa jadi berpotensi untuk mengganggu lalu lintas, ya gitu.

Saya rasa hukum ini perlu lebih jelas dan transparan agar semua orang tidak bingung apa yang harus dilakukan 📚.
 
Kalau mau bilang, aku pikir keterlibatan Menteri HAM dalam pembuatan KUHP dan KUHAP masih belum cukup pas. Aku tahu mereka berusaha mengedepankan perspektif hak asasi manusia, tapi ada perbedaan antara membicarakan dengan polisi dan meminta izin. Aku ragu-ragu kalau aksi demonstrasi yang tidak diizinkan bisa jadi tidak benar-benar aman bagi para pengikutnya 😕.
 
😊 eh, kalau gini pigai aja sih baca kueHP dulu, lalu bicara nanti 🤔. tapi yang penting sih, di Kemenham ada orang yang kompeten banget buat jaga hak asasi manusia 💡. dan salah satu yang bekerja sama dengan Menteri HAM itu, Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej 🙏. namun, kalau aksi demonstrasi, gak boleh berantakan ya, harus memberitahukan kepolisian terlebih dahulu 🚨. tapi, perbedaan sih antara merekam aksi dengan izin dulu vs tidak. karena itu kita harus fokus buat jaga hak-hak masyarakat, bukan hanya soal izin atau tidak 🤝.
 
Maksudnya apa nih? Menteri HAM belum membaca KUHP baru? Gini bikin saya kekecewa! Saya harap pihak penyusun tidak hanya ngomong-ngomong aja, tapi lakukan aja yang serius. Saya ragu-ragu kalau mereka benar-benar peduli dengan hak asasi manusia. Ada yang bilang ini KUHP baru ini untuk melindungi hak-hak masyarakat, tapi saya masih ragu...
 
"Aku pikir bahwa kita harus saling mengerti tentang konteks di balik kalian punya pendapat yang berbeda tentang aksi demonstrasi 😊."
 
🤔 ini kayaknya macem aja konflik antara hak asasi manusia dan keamanan negara sih... kira-kira bagaimana caranya untuk mengatur aksi demonstrasi agar jangan bikin bencana, tapi juga harus memastikan bahwa hak asasi manusia tidak dilanggar? 🤷‍♂️ sebenarnya apa yang dimaksud dengan "kewajiban" untuk memberitahukan aksi demonstrasi itu sih? itu artinya setiap orang harus ngomongin ke polisi tentang aksi demonstrasi, tapi siapa nih yang memutuskan kalau bukan pihak polisi? 🤔
 
kembali
Top