Menteri ATR Nusron Wahid memastikan warga Sumatra yang terdampak bencana tidak kehilangan hak tanah mereka. Bencana banjir bandang di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sejak November 2025 lalu telah mencuri perhatian pemerintah. Meskipun tanah-tanah tersebut mengalami kerusakan parah akibat bencana, negara tetap mengakui status hukum tanah mereka.
Menurut Nusron, hal ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyat. Menteri ATR tersebut menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini melakukan inventarisasi dan identifikasi langsung di lapangan untuk memastikan penanganan setiap bidang tanah yang terdampak bencana.
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, terdapat dua kategori tanah akibat bencana: tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah merupakan tanah yang secara fisik hilang akibat bencana, sehingga perlu penetapan hukum khusus. Sementara itu, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Masyarakat yang sebelumnya telah memiliki sertifikat tanah namun dokumennya hilang atau rusak akibat bencana tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin hak atas tanah tersebut tetap diakui dan akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Nusron menyebut bencana justru dapat menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah yang sebelumnya belum tercatat secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat ke depan.
Dengan demikian, Menteri ATR Nusron Wahid telah memastikan warga Sumatra yang terdampak bencana tidak kehilangan hak tanah mereka. Hal ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyat dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat ke depan.
Menurut Nusron, hal ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyat. Menteri ATR tersebut menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini melakukan inventarisasi dan identifikasi langsung di lapangan untuk memastikan penanganan setiap bidang tanah yang terdampak bencana.
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, terdapat dua kategori tanah akibat bencana: tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah merupakan tanah yang secara fisik hilang akibat bencana, sehingga perlu penetapan hukum khusus. Sementara itu, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Masyarakat yang sebelumnya telah memiliki sertifikat tanah namun dokumennya hilang atau rusak akibat bencana tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin hak atas tanah tersebut tetap diakui dan akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Nusron menyebut bencana justru dapat menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah yang sebelumnya belum tercatat secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat ke depan.
Dengan demikian, Menteri ATR Nusron Wahid telah memastikan warga Sumatra yang terdampak bencana tidak kehilangan hak tanah mereka. Hal ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyat dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat ke depan.