Mensos: Penerima Baru BLTS Akan Diterima Uluh 100 Persen
Kemenko Sosial telah menegaskan bahwa bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) akan disalurkan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Sementara itu, penerima baru yang mencapai 18,715,502 keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan diterima uluh 100 persen.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses finalisasi data rampung dalam pekan ini sehingga bisa segera diserahkan ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk dapat dimulai proses penyaluran. Menurutnya, penerima baru ini masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pekan ini.
Sementara itu, sebanyak 16,331,281 KPM reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV. Dengan demikian, total penerima baru adalah 18,715,502 KPM yang akan diterima uluh 100 persen.
Mensos juga menegaskan bahwa bantuan sosial harus digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan. Menurutnya, penerima manfaat tidak boleh menjual atau menukar bantuan sosial, serta tidak boleh memberikan atau menyerahkan Bansos kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar.
Selain itu, Mensos juga mengingatkan agar masyarakat berpartisipasi aktif memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) melalui jalur formal maupun partisipatif.
Kemenko Sosial telah menegaskan bahwa bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) akan disalurkan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Sementara itu, penerima baru yang mencapai 18,715,502 keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan diterima uluh 100 persen.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses finalisasi data rampung dalam pekan ini sehingga bisa segera diserahkan ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk dapat dimulai proses penyaluran. Menurutnya, penerima baru ini masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pekan ini.
Sementara itu, sebanyak 16,331,281 KPM reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV. Dengan demikian, total penerima baru adalah 18,715,502 KPM yang akan diterima uluh 100 persen.
Mensos juga menegaskan bahwa bantuan sosial harus digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan. Menurutnya, penerima manfaat tidak boleh menjual atau menukar bantuan sosial, serta tidak boleh memberikan atau menyerahkan Bansos kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar.
Selain itu, Mensos juga mengingatkan agar masyarakat berpartisipasi aktif memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) melalui jalur formal maupun partisipatif.