Pemerintah Prabowo Mengakui Kompensasi untuk Pengurus Dinas Perimbangan Dan Keseimbangan (TKD)
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan paham dan kesempatan bagi Bupati dan Wali Kota (Pemda) di seluruh negeri untuk mengelola dana TKD. Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Permusyawaratan Hukum Nasional (DPH) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (22/02) lalu.
Menurut Sumber di Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah sudah memberikan klarifikasi kepada Pemda tentang bagaimana cara mengelola dana TKD. Clarifikasi tersebut termasuk mengenai proses pengajuan dan penyaluran dana, serta menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi antara pemerintah dan Pemda.
"Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Pemda untuk mengelola dana TKD dengan lebih efektif. Kita percaya bahwa Pemda memiliki kemampuan untuk mengelola dana tersebut dengan baik," kata Sumber.
Hal ini menurut saya, merupakan langkah konsisten dari pemerintah Prabowo dalam memberikan kesempatan kepada Pemda untuk mengelola dana yang dialokasikan untuk TKD. Dengan klarifikasi dan kesempatan tersebut, saya berharap bahwa Pemda dapat mengelola dana tersebut dengan lebih efektif dan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan Pemda.
Jika dilihat dari sisi penyaluran dana, saya yakin bahwa Pemda akan dapat mengelola dana tersebut dengan baik. Karena sudah disepakati oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan Pemda.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, Pemda sering mengeluh tentang kesalahpahaman dengan pemerintah terkait penggunaan dana TKD. Oleh karena itu, saya berharap bahwa klarifikasi yang diberikan oleh pemerintah dapat membantu mengurangi kesalahpahaman tersebut dan memperbaiki kerja sama antara pemerintah dan Pemda.
Saya juga harap bahwa dengan klarifikasi dan kesempatan tersebut, Pemda akan dapat mengelola dana TKD dengan lebih efektif dan tidak ada lagi kekurangan yang sering dialami oleh Pemda.
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan paham dan kesempatan bagi Bupati dan Wali Kota (Pemda) di seluruh negeri untuk mengelola dana TKD. Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Permusyawaratan Hukum Nasional (DPH) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (22/02) lalu.
Menurut Sumber di Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah sudah memberikan klarifikasi kepada Pemda tentang bagaimana cara mengelola dana TKD. Clarifikasi tersebut termasuk mengenai proses pengajuan dan penyaluran dana, serta menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi antara pemerintah dan Pemda.
"Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Pemda untuk mengelola dana TKD dengan lebih efektif. Kita percaya bahwa Pemda memiliki kemampuan untuk mengelola dana tersebut dengan baik," kata Sumber.
Hal ini menurut saya, merupakan langkah konsisten dari pemerintah Prabowo dalam memberikan kesempatan kepada Pemda untuk mengelola dana yang dialokasikan untuk TKD. Dengan klarifikasi dan kesempatan tersebut, saya berharap bahwa Pemda dapat mengelola dana tersebut dengan lebih efektif dan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan Pemda.
Jika dilihat dari sisi penyaluran dana, saya yakin bahwa Pemda akan dapat mengelola dana tersebut dengan baik. Karena sudah disepakati oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan Pemda.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, Pemda sering mengeluh tentang kesalahpahaman dengan pemerintah terkait penggunaan dana TKD. Oleh karena itu, saya berharap bahwa klarifikasi yang diberikan oleh pemerintah dapat membantu mengurangi kesalahpahaman tersebut dan memperbaiki kerja sama antara pemerintah dan Pemda.
Saya juga harap bahwa dengan klarifikasi dan kesempatan tersebut, Pemda akan dapat mengelola dana TKD dengan lebih efektif dan tidak ada lagi kekurangan yang sering dialami oleh Pemda.