Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi Undang-undang Pemilu yang akan dibahas tidak mengatur soal koalisi permanen partai politik. Menurutnya, aturan mengenai partai politik tidak mengatur soal koalisi permanen.
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI terkait revisi UU Pemilu untuk menyamakan beberapa hal krusial dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas. Koordinasi ini rutin dilakukan oleh pemerintah sejak periode sebelumnya dan masuk dalam Prolegnas 2026.
Pemerintah juga melakukan evaluasi dari proses-proses kepemiluan yang sudah berjalan, baik dari sisi pelaksanaan, konsep, termasuk membahas wacana penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilu. Namun, yang paling penting, dia menegaskan bahwa pemerintah memiliki semangat yang positif dan konstruktif dalam membahas UU Pemilu demi kepentingan bangsa dan negara.
Prasetyo juga menyebutkan bahwa Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi, yang di antaranya mendorong agar adanya koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI terkait revisi UU Pemilu untuk menyamakan beberapa hal krusial dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas. Koordinasi ini rutin dilakukan oleh pemerintah sejak periode sebelumnya dan masuk dalam Prolegnas 2026.
Pemerintah juga melakukan evaluasi dari proses-proses kepemiluan yang sudah berjalan, baik dari sisi pelaksanaan, konsep, termasuk membahas wacana penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilu. Namun, yang paling penting, dia menegaskan bahwa pemerintah memiliki semangat yang positif dan konstruktif dalam membahas UU Pemilu demi kepentingan bangsa dan negara.
Prasetyo juga menyebutkan bahwa Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi, yang di antaranya mendorong agar adanya koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.