Mensesneg: Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Belum Final

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme belum final dan belum ditandatangani Presiden. Draf tersebut sempat beredar sejak awal Januari 2026, namun tidak memiliki nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.

Perpres tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Namun, draf itu belum memuat nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres bermasalah secara formil dan materiil. Mereka menilai rumusan kewenangan TNI dalam draf itu terlalu luas dan tidak jelas sehingga berpotensi disalahgunakan.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan. Menanggapi kritik tersebut, Prasetyo kembali menegaskan bahwa belum ada keputusan akhir terkait substansi Perpres. Pemerintah, menurutnya, masih membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan final.

Prasetyo Hadi menyerukan publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
 
Pernah dengar kalau Presiden Indonesia itu seperti boneka kerajaan? Kalau benar, nggak kaget banget jika draf Perpres tentang TNI terus beredar tapi gampang-bolih tadi. Saya rasa kalau kita ingin tahu apa benar-benar kebijakan pemerintah, kita harus melihat di balik tanda tangan atau nomor peraturan yang ada atau tidak. Kalau nggak, itu seperti bermain main dengan keamanan negara aja
 
Gue pikir kalau gini penting banget! Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme, kayaknya harus jelas dan tidak ambigu lagi. Kalau ada yang galau tentang apa-apa, masyarakat pasti akan merasa khawatir. Gue khawatir juga, karena kalau TNI tidak bisa menangani terorisme dengan baik, itu berarti kita semua dalam bahaya. Kalau perlu, gue sih setuju kalau ada peraturan yang jelas dan tidak ambigu lagi, tapi kalau ada kesalahan dalam penulisan peraturan, mungkin kita harus fokus pada apa-apa yang sebenarnya penting, ya! 😊
 
[ gif: orang sedang sambil tertawa dengan mata berbelah ]

[aiong: *gengsin*]

[ gif: logo Menteri Sekretariat Negara dengan latar belakang yang tidak jelas ]

[ikon: penanganan keamanan dengan kalimat di bawahnya *gagal*]
 
Gue pikir ini banting balik. Kalau perpres sudah lama diedar, tapi gak ada nomor maupun tangan presiden, itu artinya gak ada tekanan dari dalam pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Yang penting adalah substansi pengaturan itu apa sih? Kalau drafnya bermasalah secara formil dan materiil, maka kita harus fokus pada hal itu bukan semata-mata memikirkan dampak negatif yang mungkin terjadi. 🤔
 
Draf Perpres TNI itu mirip aja dengan cerita Joko-Warlaby, kan? Meneruskan tugas-tugas lama tanpa memikirkan bagaimana caranya mendingin semangat rakyat! 😐 Mengatur kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan seperti ini tidak profesional sama sekali. Itu caranya pemerintah berbicara di depan umum, tapi tidak ada tangan nyata di balik kerangka itu! 🙄
 
🤔 Draf Perpres tentang TNI dan terorisme ini gilir gilira, tapi apa yang pasti sih kalau kita lihat keduanya itu seperti sihir 🧙‍♂️! Menciasan Prasetyo Hadi lagi-agi bilang drafnya belum final, tapi kita udah lihat hasil pembacanya di media 📰. Saya pikir apa yang perlu dibicarakan adalah bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi masyarakat Indonesia secara umum ⚖️. Jangan pilih kasih, kira-kira sih ada orang yang suka dengan kebijakan ini dan ada yang tidak 😐. Saya harap kita semua bisa fokus pada substansi pengaturan itu, bukan hanya berbicara-bicara aja 🗣️. Perlu diingat bahwa TNI adalah bagian dari kekuatan militer kita 💪, jadi penting untuk memiliki kesiapan dan strategi yang tepat dalam menghadapi terorisme 🚨.
 
Gue pikir draf Perpres ini kayaknya salah sasaran ya... Menteri Prasetyo Hadi lagi-lagi nggak bisa ngetopin apa yang harus dijalankan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, tapi malah membuat kerangka yang luas dan tidak jelas. Itu bikin TNI merasa bebas beroperasi apa saja, tanpa ada batas-batas yang jelas. Bisa jadi, yang akan terkena dampak ini adalah rakyat Indonesia, kayaknya kita harus lebih waspada dan konsisten dalam mengeksplor kebenaran di balik draf Perpres ini...
 
Aku pikir perlu ditertawihin agar draf Perpres ini jelas sih, kalau gini saja bisa bikin masyarakat khawatir dan tidak yakin apa yang sebenarnya maksudnya. Kalau sudah jelas, kita bisa fokus pada bagaimana cara membuat pengaturan ini benar-benar efektif dalam mengatasi terorisme 🤔
 
Gue pikir gini, kalau giliran kita ngerasa nggak ada informasi apa-apa tentang Perpres itu, maka giliran mereka ngerasa diri gak jelas sih... Menteri itu bilang belum final dan belum ditandatangani, tapi kalau tidak ada tanda tangan, bagaimana caranya kita tahu kebijakan itu sudah pasti? Gue rasa perlu ada transparansi yang lebih jelas dari pemerintah tentang apa yang sedang direncanakan.
 
Dra Mensesneg ini sapa-siap ngomong aja, tapi luar aja ga ada hasil apa-apa... Perpres ini lagi-lagi bikin TNI terlalu luas kan? Bau jual beli gitu, sih. Kalau mau tahu kebenaran apa yang akan dilakukan TNI, mending nunggu hasil pengaturan formal dan materiil aja...
 
Aku pikir ini bikin kaget ya! Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih belum final dan belum ditandatangani Presiden. Itu artinya, kita harus sabar dan tidak terburu-buru membuat kesimpulan atau kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Kita harus fokus pada substansi pengaturan tersebut, bukan hanya cemas akan dampaknya.

Menurutku, koalisi masyarakat sipil sudah benar-benar tulus dalam menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres. Mereka benar-benar khawatir bahwa rumusan kewenangan TNI dalam draf itu terlalu luas dan tidak jelas, sehingga berpotensi disalahgunakan.

Aku rasa pemerintah harus lebih transparan dalam proses pembahan Perpres. Jangan sekali-kali kita biarkan peraturan-peraturan yang penting seperti ini beredar tanpa penjelasan yang cukup. Kita harus memiliki kepercayaan besar bahwa pemerintah akan membuat kebijakan yang bijak dan baik bagi rakyat.

Aku harap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bisa menjelaskan lebih lanjut tentang proses pembahan Perpres ini, agar kita semua bisa memiliki pengetahuan yang cukup. Kita harus memiliki informasi yang jujur dan akurat untuk membuat keputusan yang tepat. 🤔
 
Maksudnya apa sih kalau TNI punya kewenangan yang terlalu luas? Mereka akan menggunakan itu untuk tujuan sendiri aja kayaknya 🤔. Kalau diatur dengan benar, itu bagus banget, tapi kalau tidak... bisa jadi kita harus khawatirin 😬. Mesti diperhatikan apakah mereka benar-benar mau bekerja sama atau hanya memanfaatkan kewenangan itu untuk tujuan sendiri 🤑.
 
Mereka bikin draf perpres tentang tugas tni dalam menangani aksi terorisme, tapi belum ada hasilnya kayak gini? Belum diputuskan kayak apa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana caranya nanti? Kalau kita hanya fokus pada substansi pengaturan itu saja, tapi kaya gitu berita-berita lain yang bikin kita khawatir. Menteri Prasetyo bilang tidak terburu-buru menarik kesimpulan, tapi gimana kalau kita sudah khawatir? Kita harus lebih bijak dalam mengambil keputusan, bukan hanya fokus pada apa yang belum tentu terjadi 🤔
 
gak tahu apa yang terjadi sih draf Perpres itu gak ada gantian? kalau nantinya TNI bisa disalah guna aja kapan aja, tapi kalau sekarang gak ada gantian ya... 🤔👀
 
kembali
Top