Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme belum final dan belum ditandatangani Presiden. Draf tersebut sempat beredar sejak awal Januari 2026, namun tidak memiliki nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.
Perpres tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Namun, draf itu belum memuat nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres bermasalah secara formil dan materiil. Mereka menilai rumusan kewenangan TNI dalam draf itu terlalu luas dan tidak jelas sehingga berpotensi disalahgunakan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan. Menanggapi kritik tersebut, Prasetyo kembali menegaskan bahwa belum ada keputusan akhir terkait substansi Perpres. Pemerintah, menurutnya, masih membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan final.
Prasetyo Hadi menyerukan publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Perpres tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Namun, draf itu belum memuat nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres bermasalah secara formil dan materiil. Mereka menilai rumusan kewenangan TNI dalam draf itu terlalu luas dan tidak jelas sehingga berpotensi disalahgunakan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan. Menanggapi kritik tersebut, Prasetyo kembali menegaskan bahwa belum ada keputusan akhir terkait substansi Perpres. Pemerintah, menurutnya, masih membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan final.
Prasetyo Hadi menyerukan publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.