Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Indonesia tetap membutuhkan impor pati ubi kayu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Meskipun produksi domestik sudah menguasai 79% pasar, masih ada masalah kualitas dan spesifikasi produk yang perlu diselesaikan.
Pati ubi kayu merupakan komoditas strategis yang digunakan sebagai bahan baku berbagai industri, seperti pangan dan non-pangan. Namun, industri dalam negeri masih tidak dapat bersaing dengan produk impor. Menurut Agus, beberapa industri pengguna membutuhkan bahan baku dengan spesifikasi yang didapat dari pati ubi kayu asal impor.
Data perdagangan menunjukkan bahwa nilai impor pati ubi kayu Indonesia mencapai 73,8 juta dolar AS hingga November 2025, turun drastis 54,59% dibanding periode sebelumnya. Sementara itu, ekspor komoditas ini naik signifikan 58,34% menjadi 18,7 juta dolar AS.
Untuk mengatasi ketergantungan impor, pemerintah mendorong sinergi lebih erat antara produsen dan industri pengguna. Salah satu upayanya adalah melalui mekanisme Neraca Komoditas (NK) dan kegiatan Business Matching. Agus berharap industri pati ubi kayu dalam negeri dapat melakukan diversifikasi atas spesifikasi yang diperlukan oleh industri pengguna.
Tujuannya, agar industri pengguna mendapat jaminan pasokan bahan baku dengan kualitas yang sesuai langsung dari produsen lokal. Dengan demikian, ketergantungan pada impor dapat ditekan sekaligus meningkatkan utilisasi dan daya saing industri pati ubi kayu nasional.
Agus mengapresiasi langkah pelaku industri dan berharap tercipta sinergi yang kuat lewat business matching yang diselenggarakan. "Sebagai inspirasi bagi pelaku industri lainnya untuk memperkuat daya saing dan mendukung kemandirian industri nasional," tuturnya.
Pati ubi kayu merupakan komoditas strategis yang digunakan sebagai bahan baku berbagai industri, seperti pangan dan non-pangan. Namun, industri dalam negeri masih tidak dapat bersaing dengan produk impor. Menurut Agus, beberapa industri pengguna membutuhkan bahan baku dengan spesifikasi yang didapat dari pati ubi kayu asal impor.
Data perdagangan menunjukkan bahwa nilai impor pati ubi kayu Indonesia mencapai 73,8 juta dolar AS hingga November 2025, turun drastis 54,59% dibanding periode sebelumnya. Sementara itu, ekspor komoditas ini naik signifikan 58,34% menjadi 18,7 juta dolar AS.
Untuk mengatasi ketergantungan impor, pemerintah mendorong sinergi lebih erat antara produsen dan industri pengguna. Salah satu upayanya adalah melalui mekanisme Neraca Komoditas (NK) dan kegiatan Business Matching. Agus berharap industri pati ubi kayu dalam negeri dapat melakukan diversifikasi atas spesifikasi yang diperlukan oleh industri pengguna.
Tujuannya, agar industri pengguna mendapat jaminan pasokan bahan baku dengan kualitas yang sesuai langsung dari produsen lokal. Dengan demikian, ketergantungan pada impor dapat ditekan sekaligus meningkatkan utilisasi dan daya saing industri pati ubi kayu nasional.
Agus mengapresiasi langkah pelaku industri dan berharap tercipta sinergi yang kuat lewat business matching yang diselenggarakan. "Sebagai inspirasi bagi pelaku industri lainnya untuk memperkuat daya saing dan mendukung kemandirian industri nasional," tuturnya.