Kementerian Perindustrian (Menperin) kembali mengungkapkan rencana untuk melarang industri di Indonesia menutupi paparan radiasi setiap tiga bulan sekali. Menurut Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya akan membuat regulasi baru yang wajib kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik di Indonesia lapor atas jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali.
Ditambahkan Agus, kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mitigasi atas kasus paparan radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki teknologi dan juga alat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadar radioaktif.
Menurut Agus, kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik di Indonesia harus memberikan pelaporan atas jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali. "Kami mendorong pengusaha membeli peralatan uji atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan uji atau survei," kata Agus.
Regulasi ini akan dikeluarkan secepatnya dan bisa langsung diimplementasikan. Menurutnya, keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga.
Ditambahkan Agus, kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mitigasi atas kasus paparan radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki teknologi dan juga alat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadar radioaktif.
Menurut Agus, kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik di Indonesia harus memberikan pelaporan atas jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali. "Kami mendorong pengusaha membeli peralatan uji atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan uji atau survei," kata Agus.
Regulasi ini akan dikeluarkan secepatnya dan bisa langsung diimplementasikan. Menurutnya, keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga.