Malaysia dan Arab Saudi Siap Memulangkan Narapidana WNI Jika Ada Permintaan Dari Indonesia
Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah menyatakan siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan resmi. Menurut Menko Yusril, hal ini sudah dimaksudkan dalam pembicaraan awal yang dilakukan antara kedua pihak.
Menko Yusril menyatakan bahwa pemerintah Malaysia memiliki keputusan untuk setiap saat memulangkan narapidana WNI jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaannya. "Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia," kata Menko Yusril.
Sementara itu, di Arab Saudi juga ada "green light" (lampu hijau) bagi Indonesia untuk memulangkan narapidana WNI jika terdapat permintaan dari pemerintah. Meskipun tidak diberitakan jumlahnya, Yusril menyatakan bahwa Arab Saudi memiliki keputusan yang sama seperti Malaysia.
Diperkirakan sekitar 5.800 warga negara Indonesia sedang dipenjara di Malaysia, termasuk 82 terpidana mati. Namun, sebanyak 79 dari total 82 orang tersebut telah diampuni pengadilan setempat. Sisa-sisa mereka masih dalam proses.
Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi juga telah menunjukkan keputusan yang sama untuk memulangkan narapidana WNI jika pemerintah Indonesia mengirimkan permintaannya secara resmi.
Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah menyatakan siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan resmi. Menurut Menko Yusril, hal ini sudah dimaksudkan dalam pembicaraan awal yang dilakukan antara kedua pihak.
Menko Yusril menyatakan bahwa pemerintah Malaysia memiliki keputusan untuk setiap saat memulangkan narapidana WNI jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaannya. "Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia," kata Menko Yusril.
Sementara itu, di Arab Saudi juga ada "green light" (lampu hijau) bagi Indonesia untuk memulangkan narapidana WNI jika terdapat permintaan dari pemerintah. Meskipun tidak diberitakan jumlahnya, Yusril menyatakan bahwa Arab Saudi memiliki keputusan yang sama seperti Malaysia.
Diperkirakan sekitar 5.800 warga negara Indonesia sedang dipenjara di Malaysia, termasuk 82 terpidana mati. Namun, sebanyak 79 dari total 82 orang tersebut telah diampuni pengadilan setempat. Sisa-sisa mereka masih dalam proses.
Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi juga telah menunjukkan keputusan yang sama untuk memulangkan narapidana WNI jika pemerintah Indonesia mengirimkan permintaannya secara resmi.