Indonesia Siap Minta Pulangkan Narapidana WNI dari Malaysia dan Arab Saudi, Apa Jika Ada Permintaan?
Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirim permintaan resmi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah menyatakan kebersediaannya untuk memulangkan narapidana WNI dengan cepat dan tanpa masalah.
Yusril menekankan bahwa pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat Indonesia mengirim permintaan mereka dikembalikan. "Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia," kata Menko Yusril.
Sementara itu, di Arab Saudi, pemerintah juga menunjukkan kebersediaannya untuk menerima permintaan Indonesia. "Ada green light dari mereka untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana kita dari Saudi Arabia ke sini," kata Yusril.
Mengenai jumlah narapidana WNI yang diimprisonir di Malaysia dan Arab Saudi, Yusril menyatakan bahwa ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia di berbagai penjara di Malaysia, dengan 82 di antaranya merupakan terpidana mati. Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati di Malaysia telah diampuni pengadilan setempat.
Sementara itu, di Arab Saudi, Yusril tidak memerinci jumlah narapidana WNI yang ada di sana. Namun, dia menyatakan bahwa pemerintah Saudi Arabia siap untuk menerima permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana mereka ke Indonesia.
Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirim permintaan resmi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah menyatakan kebersediaannya untuk memulangkan narapidana WNI dengan cepat dan tanpa masalah.
Yusril menekankan bahwa pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat Indonesia mengirim permintaan mereka dikembalikan. "Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia," kata Menko Yusril.
Sementara itu, di Arab Saudi, pemerintah juga menunjukkan kebersediaannya untuk menerima permintaan Indonesia. "Ada green light dari mereka untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana kita dari Saudi Arabia ke sini," kata Yusril.
Mengenai jumlah narapidana WNI yang diimprisonir di Malaysia dan Arab Saudi, Yusril menyatakan bahwa ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia di berbagai penjara di Malaysia, dengan 82 di antaranya merupakan terpidana mati. Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati di Malaysia telah diampuni pengadilan setempat.
Sementara itu, di Arab Saudi, Yusril tidak memerinci jumlah narapidana WNI yang ada di sana. Namun, dia menyatakan bahwa pemerintah Saudi Arabia siap untuk menerima permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana mereka ke Indonesia.