Dalam kemampuan menangani bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera yang melanda beberapa wilayah, Menko PMK Pratikno percaya status darurat daerah sudah cukup. Meskipun dampak bencana bertambah dan korban meningkat, namun mekanisme penanganan yang menggunakan status darurat daerah sudah menggerakkan dukungan pemerintah pusat.
"Berdasarkan undang-undang kedaruratan kebencanaan, pemerintah dapat memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada masyarakat," kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur. Status kebencanaan saat ini masih dapat mengatasi situasi dan kondisi yang terjadi di daerah masing-masing.
Menurut Pratikno, bencana ini adalah masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan cepat dan maksimal untuk memulihkan kesehatan dan kehidupan warga. "Jadi, tidak ada masalah sejauh ini. Karena setiap daerah sudah menyatakan kondisi darurat, maka itu adalah status bencana," katanya.
Pada akhirnya, Pratikno mengharapkan pasca recovery-nya dapat memperbaiki lebih baik lagi sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya.
"Berdasarkan undang-undang kedaruratan kebencanaan, pemerintah dapat memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada masyarakat," kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur. Status kebencanaan saat ini masih dapat mengatasi situasi dan kondisi yang terjadi di daerah masing-masing.
Menurut Pratikno, bencana ini adalah masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan cepat dan maksimal untuk memulihkan kesehatan dan kehidupan warga. "Jadi, tidak ada masalah sejauh ini. Karena setiap daerah sudah menyatakan kondisi darurat, maka itu adalah status bencana," katanya.
Pada akhirnya, Pratikno mengharapkan pasca recovery-nya dapat memperbaiki lebih baik lagi sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya.