Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan dapat menyelesaikan masalah gejolak pasar saham yang semakin memanas. Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, perubahan itu merupakan langkah strategis untuk menjaga kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurut Purbaya, perubahan ini memungkinkan regulator dan pelaku pasar bergerak dengan lebih cepat dan fleksibel dalam menghadapi gangguan di pasar modal. "Kita membutuhkan peraturan yang agile, sehingga para pelaku di pasar modal dapat merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," katanya.
Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Purbaya menyatakan bahwa perubahan UU P2SK dilakukan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta transparansi data struktur kepemilikan saham.
Dalam upaya meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS telah membahas draf RUU perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR. Selain itu, mereka juga melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan perubahan ini dapat membantu menyelesaikan masalah gejolak pasar saham dan meningkatkan kesadaran investor tentang keberlangsungan stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurut Purbaya, perubahan ini memungkinkan regulator dan pelaku pasar bergerak dengan lebih cepat dan fleksibel dalam menghadapi gangguan di pasar modal. "Kita membutuhkan peraturan yang agile, sehingga para pelaku di pasar modal dapat merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," katanya.
Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Purbaya menyatakan bahwa perubahan UU P2SK dilakukan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta transparansi data struktur kepemilikan saham.
Dalam upaya meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS telah membahas draf RUU perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR. Selain itu, mereka juga melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan perubahan ini dapat membantu menyelesaikan masalah gejolak pasar saham dan meningkatkan kesadaran investor tentang keberlangsungan stabilitas sistem keuangan nasional.