Pemerintah Pusat Bakal Bawa Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis 3T Cair Januari 2026, Belum Lewatkan DAK.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah pusat akan memberikan insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026. Pada masa lalu, insentif ini diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi sekarang akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah pusat akan memberikan insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026. Pada masa lalu, insentif ini diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi sekarang akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.