Pemerintah Mulai Membayar Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis 3T Januari 2026, Tidak Lewat DAK
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) akan diberikan mulai Januari 2026. Ini adalah langkah pemerintah untuk mendukung kesehatan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil.
Insentif ini akan diterima langsung oleh dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Insentif ini tidak lagi diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan langsung dari pemerintah pusat.
Menurut Budi Gunadi, penyaluran insentif di masa lalu terlalu berantakan dan tidak lancar. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif langsung kepada dokter-dokter spesialis tersebut sambil memperbaiki sistem penyaluran.
Pemerintah juga menetapkan kriteria daerah yang akan menerima insentif ini, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dari pemerintah pusat.
Selain itu, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) akan diberikan mulai Januari 2026. Ini adalah langkah pemerintah untuk mendukung kesehatan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil.
Insentif ini akan diterima langsung oleh dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Insentif ini tidak lagi diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan langsung dari pemerintah pusat.
Menurut Budi Gunadi, penyaluran insentif di masa lalu terlalu berantakan dan tidak lancar. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif langsung kepada dokter-dokter spesialis tersebut sambil memperbaiki sistem penyaluran.
Pemerintah juga menetapkan kriteria daerah yang akan menerima insentif ini, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dari pemerintah pusat.
Selain itu, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.