Pemerintah menetapkan insentif Rp30 juta untuk 1.500 dokter spesialis yang bekerja di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Inisiatif ini bakal diberikan langsung oleh pemerintah pusat mulai Januari 2026, bukan lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut informasi yang diberikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, beberapa tahun lalu insentif tersebut tetap disalurkan oleh Pemerintah Daerah. Namun, hal ini tidak terlalu lancar dan menyebabkan ketidakpastian.
Kemudian insentif Rp30 juta itu akan diberikan kepada para dokter spesialis di daerah 3T sebagai insentif untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melayani masyarakat. Selain itu, para dokter juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi para dokter.
Menurut informasi yang diberikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, beberapa tahun lalu insentif tersebut tetap disalurkan oleh Pemerintah Daerah. Namun, hal ini tidak terlalu lancar dan menyebabkan ketidakpastian.
Kemudian insentif Rp30 juta itu akan diberikan kepada para dokter spesialis di daerah 3T sebagai insentif untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melayani masyarakat. Selain itu, para dokter juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi para dokter.