Kebijakan umrah mandiri pemerintah ini bisa diterjemahkan dalam satu paragraf
Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan umrah mandiri mulai 2026, yang berarti jemaah umrah tidak harus memanfaatkan layanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk berangkat. Dengan demikian ini, mereka akan bisa menikmati pengalaman umrah sendiri tanpa harus bepergian melalui lembaga pemerintah atau biro perjalanan.
Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan umrah mandiri mulai 2026, yang berarti jemaah umrah tidak harus memanfaatkan layanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk berangkat. Dengan demikian ini, mereka akan bisa menikmati pengalaman umrah sendiri tanpa harus bepergian melalui lembaga pemerintah atau biro perjalanan.