Kementerian Kehutanan (Menhut) telah melakukan langkah yang signifikan dalam penanganan bencana di Aceh. Menurut Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, kementerian tersebut telah membangun hunian sementara (huntara) bagi warga Aceh yang terdampak banjir dengan menggunakan kayu-kayu yang hanyut terbawa arus banjir.
Pembangunan huntara ini dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, yaitu Kemenhut bekerja sama dengan Yayasan Rumah Zakat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyediakan ratusan unit huntara di wilayah terdampak. Raja menjelaskan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam penanganan bencana, yaitu penggunaan material kayu yang terbawa banjir untuk kepentingan korban terdampak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025. Pemerintah menegaskan bahwa kayu hanyut tidak boleh diperjualbelikan, dan pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan.
Langkah ini telah diperkuat secara hukum melalui penerbitan surat keputusan menteri. Menurut Raja, langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar difokuskan untuk kepentingan kemanusiaan.
Pembangunan huntara ini dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, yaitu Kemenhut bekerja sama dengan Yayasan Rumah Zakat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyediakan ratusan unit huntara di wilayah terdampak. Raja menjelaskan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam penanganan bencana, yaitu penggunaan material kayu yang terbawa banjir untuk kepentingan korban terdampak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025. Pemerintah menegaskan bahwa kayu hanyut tidak boleh diperjualbelikan, dan pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan.
Langkah ini telah diperkuat secara hukum melalui penerbitan surat keputusan menteri. Menurut Raja, langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar difokuskan untuk kepentingan kemanusiaan.