Menhut akan mengcabut izin 20 PBPH hutan yang mengelola lahan besar di Indonesia.
Raja Juli Antoni, mengekspresikan rencana untuk mengcabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 20 perusahaan yang mengelola lahan seluas 750.000 hektar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Namun, Raja harus menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum pencabutan itu dilaksanakan.
Menurut Raja Juli, 20 perusahaan tersebut bekerja "lebih kurang buruk" dalam mengelola lahan mereka dan memiliki luas hutan yang besar. Raja tidak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut secara rinci dan hanya mengatakan bahwa ia akan memperkenalkan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pengambilan keputusan ini merupakan bagian dari rencana Raja Juli untuk melakukan "rasionalisasi PBPH" dan melakukan moratorium pada izin baru pemanfaatan hutan.
Raja Juli Antoni, mengekspresikan rencana untuk mengcabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 20 perusahaan yang mengelola lahan seluas 750.000 hektar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Namun, Raja harus menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum pencabutan itu dilaksanakan.
Menurut Raja Juli, 20 perusahaan tersebut bekerja "lebih kurang buruk" dalam mengelola lahan mereka dan memiliki luas hutan yang besar. Raja tidak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut secara rinci dan hanya mengatakan bahwa ia akan memperkenalkan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pengambilan keputusan ini merupakan bagian dari rencana Raja Juli untuk melakukan "rasionalisasi PBPH" dan melakukan moratorium pada izin baru pemanfaatan hutan.