Pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat pada Natal-Tahun Baru
Dalam upaya meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru, pemerintah menetapkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen. Penurunan ini dilakukan berdasarkan beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Penurunan tarif ini hanya berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian mulai dari 22 Oktober hingga 10 Januari 2026. Penurunan ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang ingin melakukan mudik liburan pada masa Natal-Tahun Baru.
Menurut Dudy, penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga konektivitas antardaerah dan memastikan mobilitas masyarakat berjalan lancar. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara pada masa liburan Natal-Tahun Baru.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian beberapa komponen biaya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, dan lain-lain.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru, pemerintah menetapkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen. Penurunan ini dilakukan berdasarkan beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Penurunan tarif ini hanya berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian mulai dari 22 Oktober hingga 10 Januari 2026. Penurunan ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang ingin melakukan mudik liburan pada masa Natal-Tahun Baru.
Menurut Dudy, penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga konektivitas antardaerah dan memastikan mobilitas masyarakat berjalan lancar. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara pada masa liburan Natal-Tahun Baru.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian beberapa komponen biaya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, dan lain-lain.