Kementerian Haji dan Umrah (Menhaj) masih berharap mendapatkan keputusan final dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengelolaan denda atau DAM haji di Indonesia. Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga dan organisasi Islam terkait rencana ini.
DAM adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar aturan atau meninggalkan kewajiban selama ibadah haji. Denda ini dapat berupa penyembelihan hewan kurban. Gus Irfan menyatakan bahwa belum ada keputusan final dari MUI terkait penerapan DAM haji tersebut, bahkan organisasi masyarakat Islam juga belum memberikan persetujuan terhadap pengelolaan DAM haji itu.
"Sampai sekarang keputusan final dari MUI belum, sementara dari beberapa ormas Islam yang ada, belum secara resmi membolehkan, kita bisa memberi lampu kuning untuk bisa ke sana, tapi belum lampu hijau," katanya.
DAM adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar aturan atau meninggalkan kewajiban selama ibadah haji. Denda ini dapat berupa penyembelihan hewan kurban. Gus Irfan menyatakan bahwa belum ada keputusan final dari MUI terkait penerapan DAM haji tersebut, bahkan organisasi masyarakat Islam juga belum memberikan persetujuan terhadap pengelolaan DAM haji itu.
"Sampai sekarang keputusan final dari MUI belum, sementara dari beberapa ormas Islam yang ada, belum secara resmi membolehkan, kita bisa memberi lampu kuning untuk bisa ke sana, tapi belum lampu hijau," katanya.