Menhaj Buka Opsi Dam Haji 2026 di Tanah Air
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, telah membuka peluang bagi jemaah haji yang ingin melakukan penyelenggaraan Dam (penyembatan dam) di Indonesia. Menurutnya, pemotongan hewan Dam dapat disesuaikan dengan keyakinan dan minat masing-masing jemaah.
Gus Irfan menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI akan memberikan peluang kepada jemaah yang ingin melakukan penyelenggaraan Dam di tanah air, asalkan ada kepercayaan. Pelaksanaannya dapat difasilitasi oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga penyalur lainnya yang memenuhi ketentuan syariah.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pelaksanaan Dam di Tanah Air dipersilakan apabila jemaah mempercayainya. "Tadi seperti disampaikan Pak Menteri, kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah Fiqih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo. Dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya," katanya.
Namun, apabila pelaksanaan Dam ingin dilakukan di Arab Saudi, Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi telah sepakat harus melalui lembaga Adahi yang merupakan lembaga resmi dari pemerintah Saudi Arabia.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, telah membuka peluang bagi jemaah haji yang ingin melakukan penyelenggaraan Dam (penyembatan dam) di Indonesia. Menurutnya, pemotongan hewan Dam dapat disesuaikan dengan keyakinan dan minat masing-masing jemaah.
Gus Irfan menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI akan memberikan peluang kepada jemaah yang ingin melakukan penyelenggaraan Dam di tanah air, asalkan ada kepercayaan. Pelaksanaannya dapat difasilitasi oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga penyalur lainnya yang memenuhi ketentuan syariah.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pelaksanaan Dam di Tanah Air dipersilakan apabila jemaah mempercayainya. "Tadi seperti disampaikan Pak Menteri, kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah Fiqih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo. Dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya," katanya.
Namun, apabila pelaksanaan Dam ingin dilakukan di Arab Saudi, Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi telah sepakat harus melalui lembaga Adahi yang merupakan lembaga resmi dari pemerintah Saudi Arabia.