Kemenhaj Tak Lupa Kebutuhan Masyarakat, Kuota Haji Reguler 2026 Ditetapkan Sebanyak 203.320 Orang!
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) menetapkan kuota haji reguler untuk Indonesia sebanyak 203.320 jemaah di tahun 2026. Menurut data yang diberikan, ini merupakan hasil dari penetapan kuota haji reguler yang telah termaktub dalam keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Gus Irfan menyatakan jumlah tersebut terdiri atas kuota jemaah haji reguler sebanyak 191.419 orang, kuota prioritas lanjut usia 10.166 orang, kuota pembimbing ibadah haji sebanyak 685 orang dan petugas haji daerah sebanyak 1.050 orang.
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengumumkan pembagian alokasi kuota haji reguler tahun 2026 dengan total 221 ribu jemaah. Dalam pemaparan tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa kuota haji untuk Indonesia di tahun 2026 adalah 92 persen atau 203.320 jemaah.
Selain itu, Kemenhaj juga telah membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) menetapkan kuota haji reguler untuk Indonesia sebanyak 203.320 jemaah di tahun 2026. Menurut data yang diberikan, ini merupakan hasil dari penetapan kuota haji reguler yang telah termaktub dalam keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Gus Irfan menyatakan jumlah tersebut terdiri atas kuota jemaah haji reguler sebanyak 191.419 orang, kuota prioritas lanjut usia 10.166 orang, kuota pembimbing ibadah haji sebanyak 685 orang dan petugas haji daerah sebanyak 1.050 orang.
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengumumkan pembagian alokasi kuota haji reguler tahun 2026 dengan total 221 ribu jemaah. Dalam pemaparan tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa kuota haji untuk Indonesia di tahun 2026 adalah 92 persen atau 203.320 jemaah.
Selain itu, Kemenhaj juga telah membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.