Kedatangan Desain Olahraga Daerah (DOD): Harapan Baru untuk Masa Depan Olahraga di Indonesia.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota telah mulai menyusun rencana strategis daerah untuk mewujudkan kedigdayaan olahraga pada masa depan. Meskipun proses penyusunan DOD belum selesai, namun secara praktis telah banyak daerah yang melakukan upaya untuk meningkatkan pengelolaan keolahragaan di tingkat daerah.
DOD merupakan perencanaan strategis yang berbasis pada keunggulan lokal dan bertujuan untuk meningkatkan budaya olahraga, capaian prestasi, dan daya saing olahraga serta kekuatan ekonomi olahraga. Dalam penyusunan DOD, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mengedepankan prinsip harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peta Jalur Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
DOD merupakan simponi keampuhan, terutama bila dikaitkan dengan jumlah daerah yang ada. Indonesia memiliki 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki aneka keunikan dan potensi besar dalam keolahragaan. Diperlukan formula untuk memberikan ruang leluasa bagi setiap daerah untuk mengaktualisasikan keunggulan dan daya saing keolahragaan melalui rencana strategis masing-masing.
Kedigdayaan olahraga dalam kacamata lengkap pembangunan olahraga merupakan definisi yang tidak mudah untuk dirumuskan, tetapi dapat disederhanakan menjadi tiga, yaitu kekuatan budaya olahraga, capaian prestasi dan daya saing olahraga, serta kekuatan ekonomi olahraga. Dalam penyusunan DOD, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memformulasikan olahraga yang memiliki nilai sosial, lingkungan, dan ekonomi-kemakmuran dalam perencanaan yang disengaja.
DOD juga terdeteksi dari proses penyusunannya yang cermat, lengkap, dan terpadu. Diawali tahap persiapan penyusunan rancangan DOD, diikuti dengan identifikasi substansi rancangan DOD serta penentuan sasaran dan target DOD. Rancangan DOD berisi rumusan visi dan misi, prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan DOD.
DOD merupakan perencanaan strategis yang mengedepankan prinsip harmonisasi dengan RPJMN, RPJMD, dan peta jalan DBON. Harmonisasi merupakan sisi kelemahan dalam menerapkan sebuah produk perundang-undangan. Keampuhan DOD terletak pada persyaratan adanya forum finalisasi untuk memastikan keselarasan rancangan DOD dengan RPJMN, RPJMD, dan peta jalan DBON.
Dalam promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan, masyarakat Indonesia sedang menunggu penetapan formal olahraga yang menjadi prioritas/unggulan DBON tahap ke-2 (2025-2029). Daerah tertantang secara kuat untuk mempersiapakan cabor unggulan, yang saat ini belum menjadi prioritas secara nasional, untuk diangkat dan dipromosikan pada tahap berikutnya.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota telah mulai menyusun rencana strategis daerah untuk mewujudkan kedigdayaan olahraga pada masa depan. Meskipun proses penyusunan DOD belum selesai, namun secara praktis telah banyak daerah yang melakukan upaya untuk meningkatkan pengelolaan keolahragaan di tingkat daerah.
DOD merupakan perencanaan strategis yang berbasis pada keunggulan lokal dan bertujuan untuk meningkatkan budaya olahraga, capaian prestasi, dan daya saing olahraga serta kekuatan ekonomi olahraga. Dalam penyusunan DOD, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mengedepankan prinsip harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peta Jalur Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
DOD merupakan simponi keampuhan, terutama bila dikaitkan dengan jumlah daerah yang ada. Indonesia memiliki 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki aneka keunikan dan potensi besar dalam keolahragaan. Diperlukan formula untuk memberikan ruang leluasa bagi setiap daerah untuk mengaktualisasikan keunggulan dan daya saing keolahragaan melalui rencana strategis masing-masing.
Kedigdayaan olahraga dalam kacamata lengkap pembangunan olahraga merupakan definisi yang tidak mudah untuk dirumuskan, tetapi dapat disederhanakan menjadi tiga, yaitu kekuatan budaya olahraga, capaian prestasi dan daya saing olahraga, serta kekuatan ekonomi olahraga. Dalam penyusunan DOD, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memformulasikan olahraga yang memiliki nilai sosial, lingkungan, dan ekonomi-kemakmuran dalam perencanaan yang disengaja.
DOD juga terdeteksi dari proses penyusunannya yang cermat, lengkap, dan terpadu. Diawali tahap persiapan penyusunan rancangan DOD, diikuti dengan identifikasi substansi rancangan DOD serta penentuan sasaran dan target DOD. Rancangan DOD berisi rumusan visi dan misi, prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan DOD.
DOD merupakan perencanaan strategis yang mengedepankan prinsip harmonisasi dengan RPJMN, RPJMD, dan peta jalan DBON. Harmonisasi merupakan sisi kelemahan dalam menerapkan sebuah produk perundang-undangan. Keampuhan DOD terletak pada persyaratan adanya forum finalisasi untuk memastikan keselarasan rancangan DOD dengan RPJMN, RPJMD, dan peta jalan DBON.
Dalam promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan, masyarakat Indonesia sedang menunggu penetapan formal olahraga yang menjadi prioritas/unggulan DBON tahap ke-2 (2025-2029). Daerah tertantang secara kuat untuk mempersiapakan cabor unggulan, yang saat ini belum menjadi prioritas secara nasional, untuk diangkat dan dipromosikan pada tahap berikutnya.