Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11) usia 72 tahun. Kabar penghargaan ini diucapkan oleh Boyamin Saiman yang merupakan kuasa hukum Antasari saat masih menjabat sebagai Ketua KPK era 2007-2009.
Antasari Azhar meninggal tanpa menjelaskan penyebabnya, namun perlu dicatat bahwa ia dikenal gemar berorganisasi sejak kecil. Ia pernah menjadi ketua senat fakultas hukum dan badan perwakilan mahasiswa di Universitas Sriwijaya.
Pada masa menjabat sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar menangkap beberapa kasus besar termasuk Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Selain itu, ia juga menangkap Al Amin Nur Nasution terkait korupsi persetujuan pelepasan Kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Namun, karir Antasari Azhar tidak tanpa kasus hukum. Ia didakwa dalang pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen dan divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Meskipun menolak semua tuduhan tersebut, ia tetap menjalani hukumannya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar mati.
Kasus ini menjadi kontroversi karena sebagian publik meyakini ada upaya mengkriminalisasi KPK.
Antasari Azhar meninggal tanpa menjelaskan penyebabnya, namun perlu dicatat bahwa ia dikenal gemar berorganisasi sejak kecil. Ia pernah menjadi ketua senat fakultas hukum dan badan perwakilan mahasiswa di Universitas Sriwijaya.
Pada masa menjabat sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar menangkap beberapa kasus besar termasuk Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Selain itu, ia juga menangkap Al Amin Nur Nasution terkait korupsi persetujuan pelepasan Kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Namun, karir Antasari Azhar tidak tanpa kasus hukum. Ia didakwa dalang pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen dan divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Meskipun menolak semua tuduhan tersebut, ia tetap menjalani hukumannya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar mati.
Kasus ini menjadi kontroversi karena sebagian publik meyakini ada upaya mengkriminalisasi KPK.