DPR RI telah mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11). Proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
KUHAP baru ini memiliki beberapa perbedaan signifikan dibanding KUHAP lama. Pertama, KUHAP baru memperkuat posisi warga negara dalam sistem hukum dengan menambahkan regulasi tentang perlindungan dari penyiksaan dan intimidasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“KUHAP lama tidak memiliki regulasi yang cukup tentang perlindungan dari penyiksaan dan intimidasi. KUHAP baru ini telah menambahkan regulasi tersebut untuk melindungi hak-hak warga negara,” ujarnya.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Advokat dapat lebih aktif dan memberikan komentar berkeberatan atas intimidasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
KUHAP baru juga memperkuat praperadilan dengan menambahkan ruang lingkup praperadilan yang lebih luas. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan meningkatkan keadilan bagi korban tindak pidana.
Dalam KUHAP baru, ada juga regulasi tentang restoratif justice. Ini adalah nilai-nilai luhur yang diatur secara tegas untuk menyelesaikan konflik dengan lebih adil dan efektif.
KUHAP baru ini rencananya akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, warga negara dapat mengharapkan keadilan yang lebih adil dan perlindungan hak-hak mereka dalam proses hukum.
Dalam keseluruhan, KUHAP baru ini merupakan perubahan signifikan dibanding KUHAP lama. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.
KUHAP baru ini memiliki beberapa perbedaan signifikan dibanding KUHAP lama. Pertama, KUHAP baru memperkuat posisi warga negara dalam sistem hukum dengan menambahkan regulasi tentang perlindungan dari penyiksaan dan intimidasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“KUHAP lama tidak memiliki regulasi yang cukup tentang perlindungan dari penyiksaan dan intimidasi. KUHAP baru ini telah menambahkan regulasi tersebut untuk melindungi hak-hak warga negara,” ujarnya.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Advokat dapat lebih aktif dan memberikan komentar berkeberatan atas intimidasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
KUHAP baru juga memperkuat praperadilan dengan menambahkan ruang lingkup praperadilan yang lebih luas. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan meningkatkan keadilan bagi korban tindak pidana.
Dalam KUHAP baru, ada juga regulasi tentang restoratif justice. Ini adalah nilai-nilai luhur yang diatur secara tegas untuk menyelesaikan konflik dengan lebih adil dan efektif.
KUHAP baru ini rencananya akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, warga negara dapat mengharapkan keadilan yang lebih adil dan perlindungan hak-hak mereka dalam proses hukum.
Dalam keseluruhan, KUHAP baru ini merupakan perubahan signifikan dibanding KUHAP lama. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.