Penggelapan Dana Investor Konser TWICE, Bos Mecimapro Dinyatakan Bebas
Dalam kasus penggelapan dana investor konser K-pop TWICE di Jakarta yang sudah menjadi sorotan perhatian publik, pengacara Fransiska Dwi Melani atau lebih dikenal sebagai bos Mecimapro akhirnya mendapatkan kebebasan. Pengacara ini ditugaskanJaksa penuntut umum (JPU) selama-lamanya tiga tahun penjara.
Menurut rencana, penggelapan tersebut mengakibatkan investor kehilangan sejumlah uang besar yang mereka berikan kepada Mekimapro sebagai biaya promosi konser. Pengacara tersebut dituduh melakukan penipuan dalam penyelenggaraan dua konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Setelah dilaporkan oleh investor, pihak Mekimapro ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penggelapan dana investor. Sebagai hasil dari kesaksian tersebut, pengacara tersebut akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa Melani tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tetapi hanya melakukan tindakan yang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam kasus penggelapan dana investor konser K-pop TWICE di Jakarta yang sudah menjadi sorotan perhatian publik, pengacara Fransiska Dwi Melani atau lebih dikenal sebagai bos Mecimapro akhirnya mendapatkan kebebasan. Pengacara ini ditugaskanJaksa penuntut umum (JPU) selama-lamanya tiga tahun penjara.
Menurut rencana, penggelapan tersebut mengakibatkan investor kehilangan sejumlah uang besar yang mereka berikan kepada Mekimapro sebagai biaya promosi konser. Pengacara tersebut dituduh melakukan penipuan dalam penyelenggaraan dua konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Setelah dilaporkan oleh investor, pihak Mekimapro ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penggelapan dana investor. Sebagai hasil dari kesaksian tersebut, pengacara tersebut akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa Melani tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tetapi hanya melakukan tindakan yang tidak memenuhi unsur tindak pidana.