Mendikti Mendesak Rektor UNUD untuk Investigasi Kasus Kematian Mahasiswa, Terduga Pelaku Tidak Dijatuhkan Sanksi. Mendikti Saintek menitipkan kewenangan ke Rektor Universitas Udayana, Made Suyadnya, untuk membentuk tim investigasi kasus kematian mahasiswanya, Timothy Anugerah. Kasus itu berawal dari kejadian seorang mahasiswa baru yang terjatuh dari lantai 2 gedung kampus dan kemudian diperundung.
Mendikti menginstruksikan Rektor UNUD untuk mendirikan tim investigasi kasus Timothy dan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. "Kami berharap tim investigasi tersebut dapat menelisik penyebab kematian Timothy dan melakukan pendampingan terhadap keluarga yang ditinggalkan," kata Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Menurutnya, tim investigasi tersebut juga harus memastikan bahwa Universitas Udayana bebas dari segala bentuk perundungan terhadap mahasiswanya. Mendikti berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Selain itu, Mendikti juga mengingatkan tentang payung hukum Permendikbud Nomor 53 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan kekerasan di kampus. Mendikti berharap segala bentuk sanksi dan tindakan preventif berpatokan pada aturan tersebut.
"Jadi, intinya adalah kita ingin kampus menjadi ruang yang bebas dari bullying, dan sudah ada aturan serta ketentuan. Kami mendukung dan mendorong agar seluruh proses bisa dilakukan dengan baik sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.
Mendikti juga mengharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi Universitas Udayana, kampus, dan elemen pendidikan lainnya di Indonesia.
Mendikti menginstruksikan Rektor UNUD untuk mendirikan tim investigasi kasus Timothy dan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. "Kami berharap tim investigasi tersebut dapat menelisik penyebab kematian Timothy dan melakukan pendampingan terhadap keluarga yang ditinggalkan," kata Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Menurutnya, tim investigasi tersebut juga harus memastikan bahwa Universitas Udayana bebas dari segala bentuk perundungan terhadap mahasiswanya. Mendikti berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Selain itu, Mendikti juga mengingatkan tentang payung hukum Permendikbud Nomor 53 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan kekerasan di kampus. Mendikti berharap segala bentuk sanksi dan tindakan preventif berpatokan pada aturan tersebut.
"Jadi, intinya adalah kita ingin kampus menjadi ruang yang bebas dari bullying, dan sudah ada aturan serta ketentuan. Kami mendukung dan mendorong agar seluruh proses bisa dilakukan dengan baik sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.
Mendikti juga mengharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi Universitas Udayana, kampus, dan elemen pendidikan lainnya di Indonesia.