Mendikti Minta Rektor UNUD Investigasi Kasus Kematian Mahasiswa dengan Ketat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikti) Saintek menginstruksikan kepada Rektor Universitas Udayana, Made Suyadnya, untuk segera membentuk tim investigasi kasus kematian mahasiswa Timothy Anugerah yang diperundung di dalam gedung kampus. Mendikti ini menuntut tim investigasi tersebut harus teliti dan menyelidiki penyebab kematian Timothy dengan teliti.
Brian Yuliarto, ketua Mendikti Saintek, mengharapkan tim investigasi tersebut dapat melakukan pendampingan terhadap keluarga yang ditinggalkan oleh Timothy serta memastikan bahwa Universitas Udayana bebas dari perundungan terhadap mahasiswanya. Ia juga menuntut tim investigasi harus memastikan kondisi kampus menjadi betul-betul kondusif sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
Mendikti ini juga mengharapkan tim investigasi untuk menjatuhkan sanksi yang tepat terhadap para pelaku perundungan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Universitas Udayana dan berharap segala bentuk sanksi akan berpatokan pada aturan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2024.
Brian mengungkapkan bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kampus dan elemen pendidikan lainnya di Indonesia. Ia menghimbau teman-teman mahasiswa untuk bersama-sama membangun atmosfer yang baik dan kondisi yang kondusif.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikti) Saintek menginstruksikan kepada Rektor Universitas Udayana, Made Suyadnya, untuk segera membentuk tim investigasi kasus kematian mahasiswa Timothy Anugerah yang diperundung di dalam gedung kampus. Mendikti ini menuntut tim investigasi tersebut harus teliti dan menyelidiki penyebab kematian Timothy dengan teliti.
Brian Yuliarto, ketua Mendikti Saintek, mengharapkan tim investigasi tersebut dapat melakukan pendampingan terhadap keluarga yang ditinggalkan oleh Timothy serta memastikan bahwa Universitas Udayana bebas dari perundungan terhadap mahasiswanya. Ia juga menuntut tim investigasi harus memastikan kondisi kampus menjadi betul-betul kondusif sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
Mendikti ini juga mengharapkan tim investigasi untuk menjatuhkan sanksi yang tepat terhadap para pelaku perundungan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Universitas Udayana dan berharap segala bentuk sanksi akan berpatokan pada aturan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2024.
Brian mengungkapkan bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kampus dan elemen pendidikan lainnya di Indonesia. Ia menghimbau teman-teman mahasiswa untuk bersama-sama membangun atmosfer yang baik dan kondisi yang kondusif.