Dalam ribuan desa di Indonesia, terdapat kondisi yang sangat tidak teratur. Terdapat beberapa desa 100 persen yang berada dalam kawasan hutan, sedangkan ada juga desa hanya sebagian wilayahnya masuk kawasan hutan. Kondisi ini menghambat pembangunan desa dan menyebabkan banyak persoalan bagi masyarakat.
Dalam rapat bersama Ketua DPD RI, Yandri Susanto menegaskan bahwa desa-desa tersebut memiliki kondisi yang beragam dan membutuhkan penanganan lintas sektor. "Desa-desa di kawasan hutan ini memiliki banyak persoalan, seperti keterbatasan status lahan, kesulitan membangun, dan tidak ada kepastian hukum," katanya.
Menurut Yandri, negara harus hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang terdampak. Ia meminta dukungan dan pengawalan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal.
Selain itu, Wamenhut Rohmat Marzuki juga menyampaikan bahwa sekitar 30 persen desa di Indonesia wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas persoalan agraria dan pembangunan desa yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi persoalan ini, seperti menetapkan Areal Penggunaan Lain (APL) dan melakukan pemukiman di kawasan hutan. Namun, masih ada ribuan desa yang proses penyelesaiannya belum tuntas.
Dengan demikian, Yandri berharap pengawalan reforma agraria dapat menjadi jalan keluar agar desa-desa di kawasan hutan tidak terus berada dalam ketidakpastian dan dapat menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.
Dalam rapat bersama Ketua DPD RI, Yandri Susanto menegaskan bahwa desa-desa tersebut memiliki kondisi yang beragam dan membutuhkan penanganan lintas sektor. "Desa-desa di kawasan hutan ini memiliki banyak persoalan, seperti keterbatasan status lahan, kesulitan membangun, dan tidak ada kepastian hukum," katanya.
Menurut Yandri, negara harus hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang terdampak. Ia meminta dukungan dan pengawalan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal.
Selain itu, Wamenhut Rohmat Marzuki juga menyampaikan bahwa sekitar 30 persen desa di Indonesia wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas persoalan agraria dan pembangunan desa yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi persoalan ini, seperti menetapkan Areal Penggunaan Lain (APL) dan melakukan pemukiman di kawasan hutan. Namun, masih ada ribuan desa yang proses penyelesaiannya belum tuntas.
Dengan demikian, Yandri berharap pengawalan reforma agraria dapat menjadi jalan keluar agar desa-desa di kawasan hutan tidak terus berada dalam ketidakpastian dan dapat menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.