Pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan ribuan desa di kawasan hutan yang berada dalam kesulitan dan ketidakpastian, kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto. Desa-desa tersebut memiliki kondisi yang sangat beragam, mulai dari desa yang 100 persen terletak di dalam kawasan hutan, hingga desa yang hanya sebagian wilayahnya masuk kawasan hutan.
Dikatakan Yandri, persoalan ini menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat desa, karena mereka kesulitan membangun dan memenuhi kebutuhan dasar warganya. Keterbatasan status lahan juga menyebabkan kriminalisasi dan berbagai persoalan hukum bagi masyarakat.
Yandri meminta dukungan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal. Ia berharap pengawalan reforma agraria dapat menjadi jalan keluar agar desa-desa ini tidak terus berada dalam ketidakpastian dan dapat menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen desa di Indonesia wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut terdapat ribuan desa yang memiliki pemukiman dan lahan garapan masyarakat di dalam kawasan hutan. Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian terhadap desa-desa tersebut, termasuk keluarnya dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Namun, masih ada ribuan desa yang proses penyelesaiannya belum tuntas. Yandri meminta kepastian dan pengawalan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal dan tidak ada kriminalisasi bagi masyarakat desa.
Dikatakan Yandri, persoalan ini menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat desa, karena mereka kesulitan membangun dan memenuhi kebutuhan dasar warganya. Keterbatasan status lahan juga menyebabkan kriminalisasi dan berbagai persoalan hukum bagi masyarakat.
Yandri meminta dukungan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal. Ia berharap pengawalan reforma agraria dapat menjadi jalan keluar agar desa-desa ini tidak terus berada dalam ketidakpastian dan dapat menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen desa di Indonesia wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut terdapat ribuan desa yang memiliki pemukiman dan lahan garapan masyarakat di dalam kawasan hutan. Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian terhadap desa-desa tersebut, termasuk keluarnya dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Namun, masih ada ribuan desa yang proses penyelesaiannya belum tuntas. Yandri meminta kepastian dan pengawalan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal dan tidak ada kriminalisasi bagi masyarakat desa.