Sekitar ribuan desa di Indonesia, yang berada dalam kawasan hutan, menghadapi kondisi serius yang mempengaruhi pembangunan dan kehidupan masyarakat. Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, desa-desa tersebut memiliki kondisi yang sangat beragam, mulai dari yang sepenuhnya dalam kawasan hutan sampai yang hanya sebagian wilayahnya masuk kawasan hutan. Beberapa desa bahkan memiliki irisan dengan kawasan hutan. "Ada yang 100 persen dalam kawasan hutan, ada juga yang sebagian, dan ribuan desa juga yang beririsan dengan hutan. Ini tentu problemnya banyak, akibatnya banyak, maka ini perlu diselesaikan," kata Yandri.
Desa-desa tersebut menghadapi berbagai tantangan dalam membangun infrastruktur dan memenuhi kebutuhan dasar warganya karena keterbatasan status lahan. "Sehingga nanti desa-desa dalam kawasan hutan itu bisa membangun, kebutuhan dasarnya bisa terpenuhi, tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya," kata Yandri.
Negara harus hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang terdampak. Yandri meminta dukungan dan pengawalan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal.
Sekitar 30 persen desa di Indonesia wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan, menunjukkan kompleksitas persoalan agraria dan pembangunan desa yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian terhadap desa-desa tersebut, termasuk mengeluarkan 2.764 desa dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Desa-desa tersebut menghadapi berbagai tantangan dalam membangun infrastruktur dan memenuhi kebutuhan dasar warganya karena keterbatasan status lahan. "Sehingga nanti desa-desa dalam kawasan hutan itu bisa membangun, kebutuhan dasarnya bisa terpenuhi, tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya," kata Yandri.
Negara harus hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang terdampak. Yandri meminta dukungan dan pengawalan dari DPR RI dan DPD RI agar penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan dapat berjalan optimal.
Sekitar 30 persen desa di Indonesia wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan, menunjukkan kompleksitas persoalan agraria dan pembangunan desa yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian terhadap desa-desa tersebut, termasuk mengeluarkan 2.764 desa dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).