Mendagri Mendadak Melarang Kepala Daerah Berangkat Luar Negeri Sampai Januari 2026
Dalam kesempatan konferensi pers, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluncurkan kebijakan baru yang berfokus pada prioritas pemulihan daerah terdampak bencana. Seiring dengan peluncuran surat edaran ini, maka Mendagri secara mendadak melarang semua kepala daerah Indonesia untuk berangkat ke luar negeri sampai Januari 2026.
"Kita harus stand by dan mengutamakan daerah masing-masing," kata Tito saat menjelaskan hal tersebut. Dia menyatakan bahwa para kepala daerah diminta bertahan di daerahnya masing-masing, terutama bagi mereka yang berada di wilayah-wilayah Sumatra yang dipengaruhi bencana alam.
Keputusan Mendagri ini memang ditujukan untuk mengatasi situasi ekstrem cuaca dan bencana. Namun, dia juga menyatakan bahwa semua kekuatan provinsi dan pemerintah pusat akan didukung untuk membantu daerah-daerah tersebut. Kepala daerah yang berada di wilayah terdampak sangat memerlukan hadirnya mereka sendiri untuk menangani situasi tersebut.
Menurut Tito, keberadaan kepala daerah di daerah masing-masing sangat penting karena memiliki kewenangan untuk menghadapi bencana. Kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan mereka. Jika mereka tidak ada di tempat, maka semua upaya pemulihan pun tidak akan dapat dilaksanakan dengan efektif.
Sebelumnya, dia juga telah melarang Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya sedang mengalami bencana. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini, dia menyatakan bahwa izin perjalanan ke luar negeri sudah telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Dalam kesempatan konferensi pers, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluncurkan kebijakan baru yang berfokus pada prioritas pemulihan daerah terdampak bencana. Seiring dengan peluncuran surat edaran ini, maka Mendagri secara mendadak melarang semua kepala daerah Indonesia untuk berangkat ke luar negeri sampai Januari 2026.
"Kita harus stand by dan mengutamakan daerah masing-masing," kata Tito saat menjelaskan hal tersebut. Dia menyatakan bahwa para kepala daerah diminta bertahan di daerahnya masing-masing, terutama bagi mereka yang berada di wilayah-wilayah Sumatra yang dipengaruhi bencana alam.
Keputusan Mendagri ini memang ditujukan untuk mengatasi situasi ekstrem cuaca dan bencana. Namun, dia juga menyatakan bahwa semua kekuatan provinsi dan pemerintah pusat akan didukung untuk membantu daerah-daerah tersebut. Kepala daerah yang berada di wilayah terdampak sangat memerlukan hadirnya mereka sendiri untuk menangani situasi tersebut.
Menurut Tito, keberadaan kepala daerah di daerah masing-masing sangat penting karena memiliki kewenangan untuk menghadapi bencana. Kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan mereka. Jika mereka tidak ada di tempat, maka semua upaya pemulihan pun tidak akan dapat dilaksanakan dengan efektif.
Sebelumnya, dia juga telah melarang Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya sedang mengalami bencana. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini, dia menyatakan bahwa izin perjalanan ke luar negeri sudah telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.