Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meminta agar pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak bencana - Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat - segera melaksanakan pengembalian Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.
Pengembalian TKD diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pengembalian ini tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi juga mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat.
Tito menekankan pentingnya realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD.
Selain itu, Tito juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, seperti menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Ia juga mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan, serta tidak diselewengkan untuk kepentingan sendiri.
Tito menekankan bahwa jika pengembalian TKD tidak digunakan secara efektif, maka akan ada konsekuensi bagi Pemerintah dan masyarakat.
Pengembalian TKD diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pengembalian ini tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi juga mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat.
Tito menekankan pentingnya realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD.
Selain itu, Tito juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, seperti menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Ia juga mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan, serta tidak diselewengkan untuk kepentingan sendiri.
Tito menekankan bahwa jika pengembalian TKD tidak digunakan secara efektif, maka akan ada konsekuensi bagi Pemerintah dan masyarakat.