Mendagri: Pemda Diperlukan Mendukung Kopdeskel Merah Putih
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pemda dalam mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Mendagri, pemda harus memahami paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.
"Presiden Prabowo sudah bicara tentang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan meningkatkan hajat hidup rakyat kecil. Beliau berada di depan," ujar Mendagri.
Mendagri juga mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Mendagri mengajak Sekda untuk memahami dengan baik aturan tersebut dalam upaya memakmurkan rakyat.
Mendagri berharap program Kopdeskel Merah Putih dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak, khususnya daerah. Ia meyakini bahwa program tersebut akan menghasilkan ekonomi kerakyatan jika dijalankan sesuai aturan dan rencana. Selain itu, program tersebut juga akan menghasilkan multiplier effect bagi masyarakat berupa penyediaan lapangan kerja, memacu perputaran ekonomi lokal, menghapus praktik tengkulak, hingga melahirkan sistem keuangan yang inklusif.
"Keuangan inklusif artinya semua orang tahu, bisa punya akses dan mengerti cara memanfaatkan sistem keuangan modern, yang tidak bergantung kepada sistem tradisional," ujar Mendagri.
Oleh karena itu, Mendagri mengapresiasi jajaran Pemda yang secara aktif telah mendukung pelaksanaan program Kopdeskel Merah Putih.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pemda dalam mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Mendagri, pemda harus memahami paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.
"Presiden Prabowo sudah bicara tentang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan meningkatkan hajat hidup rakyat kecil. Beliau berada di depan," ujar Mendagri.
Mendagri juga mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Mendagri mengajak Sekda untuk memahami dengan baik aturan tersebut dalam upaya memakmurkan rakyat.
Mendagri berharap program Kopdeskel Merah Putih dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak, khususnya daerah. Ia meyakini bahwa program tersebut akan menghasilkan ekonomi kerakyatan jika dijalankan sesuai aturan dan rencana. Selain itu, program tersebut juga akan menghasilkan multiplier effect bagi masyarakat berupa penyediaan lapangan kerja, memacu perputaran ekonomi lokal, menghapus praktik tengkulak, hingga melahirkan sistem keuangan yang inklusif.
"Keuangan inklusif artinya semua orang tahu, bisa punya akses dan mengerti cara memanfaatkan sistem keuangan modern, yang tidak bergantung kepada sistem tradisional," ujar Mendagri.
Oleh karena itu, Mendagri mengapresiasi jajaran Pemda yang secara aktif telah mendukung pelaksanaan program Kopdeskel Merah Putih.