Pemerintah Daerah (Pemda) diperlukan untuk mengelola sarana dan prasarana (sarpras) olahraga di daerah dengan profesional. Mendagri mengingatkan agar fasilitas tersebut tidak sekadar menjadi aset pasif, tetapi dikelola secara komersial sebagai industri.
Mendagri menjelaskan bahwa banyak fasilitas olahraga, seperti stadion, dibangun untuk mendukung penyelenggaraan event besar. Namun, setelah event berakhir, sebagian fasilitas tersebut tidak lagi digunakan dengan optimal dan menimbulkan beban biaya bagi daerah.
Mendagri ingin melihat fasilitas olahraga dikelola secara profesional sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema kerja sama bisnis. Ia juga mengingatkan agar para kepala daerah memanfaatkan peluang ini agar fasilitas olahraga yang tidak produktif kembali hidup dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Menurut Mendagri, sarpras olahraga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang kegiatan masyarakat sekaligus sentra ekonomi. Pemanfaatan fasilitas tersebut dapat meluas, mulai dari penyelenggaraan event olahraga, ruang publik untuk olahraga harian, kegiatan seni dan hiburan, hingga area usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mendagri juga mengingatkan bahwa jika dikelola secara profesional, fasilitas olahraga tidak lagi membebani APBD. Sebaliknya, sarpras tersebut dapat berkontribusi meningkatkan PAD melalui skema kerja sama bisnis dan retribusi dari UMKM yang beroperasi di kawasan stadion.
MoU yang ditandatangani hari ini memberikan payung hukum bagi Pemda untuk mengembangkan skema kolaborasi tersebut. Mendagri meminta para kepala daerah memanfaatkan peluang ini agar fasilitas olahraga yang selama ini tidak produktif dapat kembali hidup dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Mendagri menjelaskan bahwa banyak fasilitas olahraga, seperti stadion, dibangun untuk mendukung penyelenggaraan event besar. Namun, setelah event berakhir, sebagian fasilitas tersebut tidak lagi digunakan dengan optimal dan menimbulkan beban biaya bagi daerah.
Mendagri ingin melihat fasilitas olahraga dikelola secara profesional sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema kerja sama bisnis. Ia juga mengingatkan agar para kepala daerah memanfaatkan peluang ini agar fasilitas olahraga yang tidak produktif kembali hidup dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Menurut Mendagri, sarpras olahraga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang kegiatan masyarakat sekaligus sentra ekonomi. Pemanfaatan fasilitas tersebut dapat meluas, mulai dari penyelenggaraan event olahraga, ruang publik untuk olahraga harian, kegiatan seni dan hiburan, hingga area usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mendagri juga mengingatkan bahwa jika dikelola secara profesional, fasilitas olahraga tidak lagi membebani APBD. Sebaliknya, sarpras tersebut dapat berkontribusi meningkatkan PAD melalui skema kerja sama bisnis dan retribusi dari UMKM yang beroperasi di kawasan stadion.
MoU yang ditandatangani hari ini memberikan payung hukum bagi Pemda untuk mengembangkan skema kolaborasi tersebut. Mendagri meminta para kepala daerah memanfaatkan peluang ini agar fasilitas olahraga yang selama ini tidak produktif dapat kembali hidup dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.