Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengeluarkan kembali kenyataannya terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Presiden ke-2 Soeharto. Dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), Fadli Zon secara tegas membantah adanya bukti yang menunjukkan Soeharto terlibat dalam pelanggaran HAM.
"Enggak ada buktinya kan [Soeharto terlibat kasus pelanggaran HAM], enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada," kata Fadli Zon. Ia juga mengajukan pertanyaan kepada masyarakat apakah ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Soeharto dalam pelanggaran HAM.
Fadli Zon menyatakan bahwa penilaian masyarakat atas usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional sebagai masukan bagi pemerintah. Namun, dia juga mempertanyakan apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung usulan tersebut.
Menurut Fadli Zon, Soeharto memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional berdasarkan kajian Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat. Dia juga menyebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan salah satu alasan Soeharto dipertimbangkan menjadi pahlawan nasional.
Fadli Zon juga menyatakan bahwa Belanda kala itu tidak menganggap RI sebagai negara dan menyerang Tanah Air pada 1 Maret 1949. Ia melihat Soeharto yang memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949 berjasa usai mempertahankan Indonesia kala itu.
Namun, Fadli Zon juga menyinggung peran Soeharto saat Indonesia masih terlibat perang dalam negeri maupun dengan pihak asing. Dia juga mengingatkan aksi kekerasan yang terjadi era Soeharto, seperti Petrus 1984, penculikan aktivitas 1997, Tanjung Priok 1984, dan Kudatuli 1996.
Sementara itu, sejumlah warganet (netizen) menolak usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional. Mereka mengingatkan aksi kekerasan yang terjadi era Soeharto dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk meninjau kembali fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Soeharto. Kita juga perlu mempertimbangkan opini masyarakat dan memastikan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada bukti yang cukup.
"Enggak ada buktinya kan [Soeharto terlibat kasus pelanggaran HAM], enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada," kata Fadli Zon. Ia juga mengajukan pertanyaan kepada masyarakat apakah ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Soeharto dalam pelanggaran HAM.
Fadli Zon menyatakan bahwa penilaian masyarakat atas usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional sebagai masukan bagi pemerintah. Namun, dia juga mempertanyakan apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung usulan tersebut.
Menurut Fadli Zon, Soeharto memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional berdasarkan kajian Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat. Dia juga menyebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan salah satu alasan Soeharto dipertimbangkan menjadi pahlawan nasional.
Fadli Zon juga menyatakan bahwa Belanda kala itu tidak menganggap RI sebagai negara dan menyerang Tanah Air pada 1 Maret 1949. Ia melihat Soeharto yang memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949 berjasa usai mempertahankan Indonesia kala itu.
Namun, Fadli Zon juga menyinggung peran Soeharto saat Indonesia masih terlibat perang dalam negeri maupun dengan pihak asing. Dia juga mengingatkan aksi kekerasan yang terjadi era Soeharto, seperti Petrus 1984, penculikan aktivitas 1997, Tanjung Priok 1984, dan Kudatuli 1996.
Sementara itu, sejumlah warganet (netizen) menolak usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional. Mereka mengingatkan aksi kekerasan yang terjadi era Soeharto dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk meninjau kembali fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Soeharto. Kita juga perlu mempertimbangkan opini masyarakat dan memastikan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada bukti yang cukup.