Komisaris Ahok Bakal Hadir di Sidang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026), bakal dimaksudkan menjadi momen penting. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal hadir dalam sidang kasus tersebut.
"Ya, hadir," ujar Ahok kepada wartawan di Jakarta. Ia mengaku akan hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi pada pukul 08.00 WIB, sesuai surat pemanggilan.
Hingga saat ini, sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang sudah memasuki tahap saksi. Ahok sebelumnya sudah dipanggil untuk menjadi saksi pada Selasa (20/1) namun berhalangan hadir. Sekarang, ia bakal menjadi saksi di dalam sidang tersebut.
Sembilan terdakwa meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, serta beberapa komisaris dan direktur dari PT JMN Dimas Werhaspati hingga PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA). Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026), bakal dimaksudkan menjadi momen penting. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal hadir dalam sidang kasus tersebut.
"Ya, hadir," ujar Ahok kepada wartawan di Jakarta. Ia mengaku akan hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi pada pukul 08.00 WIB, sesuai surat pemanggilan.
Hingga saat ini, sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang sudah memasuki tahap saksi. Ahok sebelumnya sudah dipanggil untuk menjadi saksi pada Selasa (20/1) namun berhalangan hadir. Sekarang, ia bakal menjadi saksi di dalam sidang tersebut.
Sembilan terdakwa meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, serta beberapa komisaris dan direktur dari PT JMN Dimas Werhaspati hingga PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA). Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.